SEMARANG – Ratusan personel Polda Jateng mengikuti pelatihan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng pada Selasa (19/9). Pelatihan ini diberikan dalam rangka Operasi Mantap Brata 2023-2024 untuk menegakan hukum dalam tindak pidana Pemilu mendatang.
“Pelatihan ini sangat penting untuk mengasah kemampuan penyidik dalam menangani tindak pidana terkait pemilu, serta menyamakan sikap dan persepsi antar aparat penegak hukum yang tergabung dalam sentra gakkumdu untuk menemukan problem solving dalam rangka penegakan hukum terpadu,” terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Selasa (19/9).
Kegiatan ini, kata Luthfi, diikuti oleh para Kasat Reskrim serta perwakilan penyidik dari seluruh polres jajaran Polda Jateng. Materi dalam pelatihan disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bawaslu Jateng serta KPU Provinsi Jateng.
Dikatakan, dalam tugas pengamanan pemilu, Polri tidak bisa berdiri sendiri, Karena setiap tahapan pemilu mempunyai potensi kerawanan terjadi pelanggaran dan tindak pidana yang memerlukan upaya penegakan hukum.
“Selain pengamanan di setiap pentahapan pemilu, kita juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana terkait pemilu,” jelasnya.
Penanganan itu, lanjut Kapolda, harus dilakukan secara komprehensif dan mengakomodir segala aspek termasuk aspek sosial di masyarakat, Serta mengedepankan asas netralitas.
“Penanganannya juga harus cepat dan tepat serta mengedepankan asas netralitas, Meski hanya kasus kecil, jangan berlarut-larut dalam penanganannya,” tegas mantan Kapolresta Solo itu.
Luthfi menekankan, untuk melakukan penindakan terhadap berita hoaks, ujaran kebencian, kampanye gelap yang disebar melalui media sosial. Pihaknya telah membentuk Virtual Police, yang bertugas dalam penanganan potensi pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi di dunia maya.
“Manajemen media yang baik, juga sangat diperlukan untuk menjaga kondusivitas sitkamtibmas di setiap tahapan pemilu. Gerakkan Virtual Police yang kita punyai untuk mengingatkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan apabila peringatan yang diberikan oleh virtual police diabaikan,” tambahnya.
Pihaknya berharap, agar seluruh peserta memperhatikan dan memahami setiap materi yang akan diberikan dalam kegiatan pelatihan. Sehingga mampu melakukan penegakan hukum secara profesional dan berpedoman pada scientific crime investigation.
“Penegakan hukum tetap berpedoman pada scientific crime investigation untuk menghasilkan pembuktian yang tidak terbantahkan sebagaimana pasal 184 KUHAP,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho