Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo meminta pelaku usaha yang memiliki lahan parkir privat tidak manfaatkan lahan parkir milik Pemkot Solo. Larangan tersebut dilakukan supaya lahan parkir milik pemkot tidak cepat penuh dimanfaatkan warga untuk parkir.
“Kami melakukan evaluasi ternyata masih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan lahan parkir milik Pemkot Solo. Padahal mereka punya lahan parkir privat,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya kepada Timlo.net, Rabu (6/11).
Ia mengungkapkan, pelaku usaha yang sudah memiliki fasilitas parkir privat harus memprioritaskan parkir di lahan sendiri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan lahan parkir dengan lebih optimal.
“Sejauh ini tidak sedikit dari para pelaku usaha di sisi selatan Citywalk Jl Slamet Riyadi belum memiliki area lahan parkir. Bahkan memilih memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
“Kami melihat selama ini baik roda dua maupun roda empat kendaraan diparkirkan begitu saja di area citywalk. Dengan ekstensifikasi ini kami atur lebih rapih,” kata dia.
Dishub, kata dia, tidak akan mentoreril pelaku usaha yang sengaja mengalihkan lahan parkir privat mereka untuk kegiatan lain. Meski demikian, Henry tidak menyebut pelaku usaha yang dimaksud.
“Pelaku usaha yang tidak tertib dalam mengelola lahan parkir privat rata-rata usahanya besar dan pengunjungnya banyak. Tentunya kami sangat menyayangkan,” paparnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko