Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 28 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

PK Ditolak, Pemerintah Menang Lawan Pembakar Hutan

6 November 2019 , 14:01 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
PK Ditolak, Pemerintah Menang Lawan Pembakar Hutan

Jokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)

Timlo.net – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) terkait pembakaran hutan di Sumatera ditolak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menang dalam kasus tersebut.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Sumatera. Kemudian tim KLHK melakukan verifikasi kebakaran hutan dan/atau lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi Juli hingga Oktober 2015.

BacaJuga

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

DPR Minta Pemerintah Pastikan Guru Honorer Mendapat Vaksin

Hasil verifikasi dari tim tersebut menyatakan telah terjadi kebakaran di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik PT WAJ. Lahan yang terbakar seluas 1.626 hektare.

Ternyata, tidak hanya terjadi pada lahan yang ditanami kelapa sawit namun juga pada lahan semak belukar dengan vegetasi dominam pohon gelam. Tim verifikasi juga menyatakan bahwa areal perkebunan kelapa sawit tergugat adalah lahan gambut.

Pakar kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo menyatakan kebakaran lahan tidak menimbulkan kerugian sama sekali bagi PT WAJ, bahkan menimbulkan keuntungan bagi PT WAJ. Hal tersebut terjadi karena PT WAJ dinilai tidak perlu lagi membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan Ph gambut dan tidak perlu membeli pupuk dan pemupukan karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran.

Perusahaan dinilai mengambil keuntungan karena tidak mengeluarkan biaya yang harusnya digunakan apabila melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.

Oleh sebab itu, pihak KLHK mengajukan gugatan untuk menghukum tergugat agar membayar ganti rugi materil Rp 173 miliar. Selain itu KLHK juga mengajukan tuntutan agar tergugat melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp 584 miliar. Total nilai gugatan sebesar Rp 757 miliar.

Pada 7 Februari 2017, PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT WAJ. Perusahaan sawit itu diminta membayat ganti rugi sebesar Rp 466 miliar. Dengan rincian membayar ganti rugi materiil Rp 173 miliar dan ganti rugi immateril Rp 293 miliar.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 2 November 2017 dan di tingkat kasasi pada 10 Agustus 2018. PT AWJ enggan melaksanakan perintah kasasi dan memilih mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

“Tolak PK,” demikian putusan MA sebagaimaan dilansir panitera dalam websitenya, Rabu (6/11).

Perkara nomor 805 PK/PDT/2019 diadili oleh ketua majelis hakim agung Sunarto dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Zahrul Rabain. Sehari-hari, Sunarto adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: kebakaran hutanpembakar hutan

Related Posts

Kasus Karhutla, Perusahaan di Sumsel Divonis Ganti Rugi Rp 137,6 miliar
Nasional

Kasus Karhutla, Perusahaan di Sumsel Divonis Ganti Rugi Rp 137,6 miliar

30 Januari 2021
Kebakaran Hutan Menurun, Pemerintah Diminta Tetap Waspada
Nasional

Kebakaran Hutan Menurun, Pemerintah Diminta Tetap Waspada

26 Agustus 2020
707 Titik Api Terpantau di Wilayah Kalimantan Tengah
Nasional

707 Titik Api Terpantau di Wilayah Kalimantan Tengah

25 Juni 2020
Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Bareskrim Tetapkan 69 Tersangka
Nasional

Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Bareskrim Tetapkan 69 Tersangka

25 Juni 2020
Ditemukan Dua Hot Spot di Palangka Raya
Nasional

Ditemukan Dua Hot Spot di Palangka Raya

16 Juni 2020
Antisipasi Karhutla, BPPT Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca
Nasional

Antisipasi Karhutla, BPPT Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca

13 Mei 2020
loading...



Terkini

Siswa SMP Rakit Face Shield dengan Pengukur Suhu Tubuh

Siswa SMP Rakit Face Shield dengan Pengukur Suhu Tubuh

27 Februari 2021
UNS Ajak Lulusan Berkolaborasi Menyelesaikan Masalah Bangsa

UNS Ajak Lulusan Berkolaborasi Menyelesaikan Masalah Bangsa

27 Februari 2021
Vaksinasi Dibarengi Disiplin Prokes, Kasus Covid-19 Turun Drastis

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

27 Februari 2021
Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

27 Februari 2021
Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

27 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In