Boyolali — Pemkab Boyolali diminta segera mengajukan draft revisi Perda 11/2006 tentang Pilkades. Menyusul persoalan pemilihan kepala desa (Pilkades) Dlingo, Kecamatan Mojosongo, yang menolak Pilkades ulang setelah dua kali pilihan dimenangkan kotak kosong,
Desakan ini diungkapkan, Agus Ali Rosidi, anggota Komisi IV DPRD Boyolali, Rabu (1/5). Menuurtnya, persoalan Pilkades di Dlingo dapat menjadi acuan untuk merevisi Perda tersebut. Sesuai dengan Perda, selama calon Kades tidak mampu memenangkan 50 persen plus satu suara, maka Pilkades akan terus diulang selama calon tersebut tetap bersikukuh maju terus. Padahal secara moral dan etika, ketika calon sudah dua kali kalah merupakan bukti bahwa masyarakat kurang menghendaki pilihan calon tersebut.
Revisi Perda tersebut menurut dia, sangat dibutuhkan mengingat tidak ada aturan sampai kapan Pilkades ulang harus dilakukan. Sehingga jika Pemkab hendak merevisi Perda tersebut, DPRD menurut dia akan siap menindaklanjuti. Hal ini dikarenakan Perda tersebut bukan merupakan inisiasi dewan, sehingga merupakan ranah eksekutif.
“Harapan kami segera saja draft revisi Perda Pilkades diajukan. Jangan sampai masyarakat dirugikan dalam hal ini. Apalagi kalau Pilkades diulang terus menerus,” kata Agus Ali Rosidi.
Setidaknya, jika dapat diajukan segera, DPRD bisa memasukkan agenda revisi Perda tersebut dalam progra legislasi daerah (Prolegda) perubahan mendatang. Jika sudah masuk Prolegda maka menurut Ali, tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan revisi Perda tersebut.
Diharapkan dengan revisi Perda Pilkades tersebut, di kemudian hari tidak muncul lagi persoalan seperti yang terjadi di Desa Dlingo. Hasilnya, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat lebih efektif dan efisien.
Di sisi lain, Bupati Boyolali Seno Samodro menyiratkan tidak menutup kemungkinan untuk merevisi Perda tersebut. Hanya saja untuk revisi Perda, butuh proses dan waktu yang tak pendek. “Jelas butuh proses dan tidak untuk pilkades kali ini,” terangnya.