Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menertibkan sejumlah pemilik tempat usaha yang masih nekat memanfaatkan jalur lambat citywalk Jl Slamet Riyadi sebagai tempat parkir. Padahal, pemilik tempat usaha tersebut sudah punya lahan parkir sendiri.
“Kami kembali menemukan pelanggaran lahan parkir di kawasan citywalk sepanjang Jl Slamet Riyadi,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya kepada Timlo.net, Kamis (7/11).
Pelanggaran parkir, kata Henry, dilakukan oleh pemilik tempat usaha yang ada di Jl Slamet Riyadi. Pemilik tempat usaha sebenarnya punya lahan parkir privat yang bisa dimanfaatkan pengunjung sebagai tempat parkir.
“Pemilik tempat usaha justru memanfaatkan parkir di lahan milik Pemkot di atas citywalk. Sementara lahan privat parkir justru dibiarkan kosong,” kata dia.
Dishub bisa memaklumi pemilik tempat usaha memanfaatkan lahan citywalk sebagai tempat parkir dengan syarat lahan privat sudah penuh kendaraan parkir. Namun, kenyataan di lapangan lahan privat belum penuh sudah memanfaatkan lahan citywalk.
“Kami berikan pembinaan pada pemilik tempat usaha dan jukir. Kalau nanti masih melakukan pelanggaran akan kita berikan sanksi gembok kendaraan,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada pemilik tempat usaha agar mematuhi UU No 22 Th 2009 Pasal 106 ayat (4) & Perda No 1 Tahun 2013 Pasal 225 huruf a tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.