Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional Detik

Ahmad Dhani Segera Bebas

Detik Com by Detik Com
7 November 2019 | 18:08
in Detik, Nasional
Ahmad Dhani Segera Bebas

Ahmad Dhani saat disidang (sumber: detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur meringankan hukuman Ahmad Dhani menjadi 3 bulan penjara. Keputusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Dhani divonis 1 tahun penjara.

Dari SIPP yang dilihat pada Kamis (7/11), dengan pengurangan hukuman menjadi 3 bulan itu, Dhani secara otomatis akan bebas. Meskipun bebas, pentolan grup band Dewa 19 itu akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan.

BacaJuga

Gerakan Tagar #IndonesiaSerasi, Jaga Persatuan NKRI 

Usai Bebas, Ahmad Dhani Langsung dapat Tawaran Manggung

Tunggu Kepulangan Dhani, Mulan Bakal Masak Enak

“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya.

Turunnya hukuman itu merupakan hasil banding yang dilakukan pihak Dhani setelah divonis Pengadilan Negeri Surabaya. Banding itu ia layangkan setelah ia divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani Aldwin Rahardian mengaku sudah mengetahui soal putusan banding tersebut. Aldwin mengapresiasi putusan tersebut.

“Ya, saya mengapresiasi hakim banding dalam memutus perkara ini, tapi belum secara lengkap saya tahu, harus saya terima dulu petikan putusannya. Jadi untuk menyikapinya, nanti setelah saya terima putusan dan setelah besok saya koordinasi dengan mas Dhani di Cipinang,” ujar Aldwin.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019) lalu.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Ahmad Dhani

Previous Post

ICW Menilai Laporan Dewi Tanjung Salah Alamat

Next Post

Inilah Acara Peringatan Hari Wayang Nasional Pertama Kali di Sukoharjo

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Gerakan Tagar #IndonesiaSerasi, Jaga Persatuan NKRI 

Gerakan Tagar #IndonesiaSerasi, Jaga Persatuan NKRI 

20 Mei 2022
Usai Bebas, Ahmad Dhani Langsung dapat Tawaran Manggung

Usai Bebas, Ahmad Dhani Langsung dapat Tawaran Manggung

31 Desember 2019

Tunggu Kepulangan Dhani, Mulan Bakal Masak Enak

28 Desember 2019

Ajukan Banding, Ahmad Dhani Berharap Bisa Bebas

18 Juli 2019

Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Ahmad Dhani

11 Juni 2019

Asam Urat Kambuh, Ahmad Dhani Tak Ikut Salat Id

6 Juni 2019
Next Post
Inilah Acara Peringatan Hari Wayang Nasional Pertama Kali di Sukoharjo

Inilah Acara Peringatan Hari Wayang Nasional Pertama Kali di Sukoharjo

Terkini

Menghadapi Kompetisi Piala AFF Wanita, Skuad Garuda Pertiwi Sudah Lengkap

Menghadapi Kompetisi Piala AFF Wanita, Skuad Garuda Pertiwi Sudah Lengkap

26 Juni 2022
Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag

Jelang Puncak Haji, 65 Ribu Jemaah Sudah Berada di Tanah Suci

26 Juni 2022
Sering Dijadikan Lokasi Shooting Film, Ternyata Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Magelang

Sering Dijadikan Lokasi Shooting Film, Ternyata Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Magelang

26 Juni 2022
Puncak Haji Makin Dekat, Jalur Masuk Kota Makkah Diperketat

Puncak Haji Makin Dekat, Jalur Masuk Kota Makkah Diperketat

26 Juni 2022
Bus Pariwisata Rem Blong, Hancurkan Warung dan Bangunan

Gagal Mendahului Bus, Pemotor Tewas Tabrakan Adu Banteng

26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved