Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 28 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Kasus Bu Guru Ngajak Threesome, Sikap Dinas Pendidikan Bali Tegas

8 November 2019 , 13:37 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Kasus Bu Guru Ngajak Threesome, Sikap Dinas Pendidikan Bali Tegas

Bu Guru Novi dan pacarnya Wartayasa (sumber: detikcom)

Timlo.net – Kasus seorang guru bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) yang mengajak siswinya threesome dengan sang pacar menghebohkan Bali. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Boy Jayawibawa mengatakan bila terbukti bersalah Novi bakal dipecat. Dia menyayangkan kasus tersebut bisa terjadi.

“Tentunya kami akan cek ricek, namun kalau benar seperti itu tentu kami menyayangkan sudah ada pembinaan tapi ternyata ini terjadi hal-hal seperti ini,” kata Boy kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (8/11).

BacaJuga

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

DPR Minta Pemerintah Pastikan Guru Honorer Mendapat Vaksin

Boy mengatakan pihaknya sudah mengingatkan soal kewajiban maupun hak dari para guru maupun tenaga kontrak pendidikan. Dia memastikan Novi bakal dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran seperti ini.

“Jika terjadi memag bener seperti itu apakah itu guru atau tenaga kontrak atau apa di awal tentu sudah ada hak kewajiban dan sanksi. Terjadi seperti hal itu sesuai laporan dan pemeriksaan dari yang berwajib tidak ada ini lagi memang harus berhenti,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya terus melakukan monitoring kepada tiap guru baik kontrak maupun tetap. Dia juga memastikan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tiap daerah untuk laporan terkait progress pendidikan.

“Untuk mengantisipasi itu di kemudian hari kita melaksanakan monitoring terhadap tenaga guru, tenaga kontrak, kita akan selalu monitoring. Kita akan selalu koordinasi antarkabupaten, dan selalu melakukan laporan kedisiplinan,” terang Boy.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kamar indekos di Jl Sahadewa Singaraja. Mulanya korban diajak oleh Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya AA Putu Wartayasa (36).

Namun, sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim. Kemudian Putu mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan threesome atau bertiga.

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: PencabulanThreesome

Related Posts

Modus Mau Mengobati, Pria Ini Malah Perkosa Nenek 74 Tahun
Sosial

Pelaku Pencabulan Bocah Diburu, Polisi Tetapkan DPO

26 Februari 2021
Belum Ada Titik Terang, Keluarga Korban Pencabulan di Klaten Khawatir Pelaku Kabur
Sosial

Belum Ada Titik Terang, Keluarga Korban Pencabulan di Klaten Khawatir Pelaku Kabur

19 Februari 2021
Kasus Asusila di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat selama Kurun 2020
Sosial

Kasus Asusila di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat selama Kurun 2020

1 Januari 2021
Kado Akhir Tahun, Polres Wonogiri Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Pemalsuan
Sosial

Kado Akhir Tahun, Polres Wonogiri Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Pemalsuan

31 Desember 2020
Polres Karanganyar Bongkar Tiga Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Sosial

Polres Karanganyar Bongkar Tiga Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

2 November 2020
Setubuhi Adik Ipar Berumur 16 Tahun, Dirjo Ditangkap Polisi
Sosial

Setubuhi Adik Ipar Berumur 16 Tahun, Dirjo Ditangkap Polisi

2 November 2020
loading...



Terkini

Siswa SMP Rakit Face Shield dengan Pengukur Suhu Tubuh

Siswa SMP Rakit Face Shield dengan Pengukur Suhu Tubuh

27 Februari 2021
UNS Ajak Lulusan Berkolaborasi Menyelesaikan Masalah Bangsa

UNS Ajak Lulusan Berkolaborasi Menyelesaikan Masalah Bangsa

27 Februari 2021
Vaksinasi Dibarengi Disiplin Prokes, Kasus Covid-19 Turun Drastis

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

27 Februari 2021
Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

27 Februari 2021
Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

27 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In