Timlo.net — Ratna Sarumpaet, terpidana kasus hoax penganiayaan, dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke LP Pondok Bambu. Pemindahan ini merupakan eksekusi usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. Ratna dieksekusi tanpa adanya perlawanan.
“Tadi pada pukul 16.50 WIB, telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan kelas IIA, ya Pondok Bambu,” kata JPU Ratna, Daroe Tri Sadono, Jumat (8/11).
Daroe mengatakan tidak mengetahui di sel mana Ratna akan ditempatkan. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewenangan pihak lapas.
Sementara itu pengacara Ratna, Insank Nasruddin, membenarkan kliennya sudah dieksekusi ke LP Pondok Bambu. Anak Ratna, M Iqbal dan Fathom Saulina turut mendampingi saat ibunya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke LP Pondok Bambu.
Namun Insank mengaku tidak mengetahui Ratna di tempatkan di sel mana, dia mengaku hanya mengurus administrasi pemindahan saja. Ia menyebut tidak ada sel khusus di LP Pondok Bambu.
“Nggak ada sel khusus sesuai SOP lapas Pondok Bambu,” kata Insank.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo