Rabu, Juni 7, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Penggunaan BBG untuk Pertanian, Dulu Ilegal, Sekarang Legal

Agung Widodo by Agung Widodo
12 November 2019 | 20:54
in Solo dan Sekitar, Umum
Penggunaan BBG untuk Pertanian, Dulu Ilegal, Sekarang Legal

Sekretaris Dirjen Migas ESDM, Iwan Prasetya Adi, memberi penjelasan tentang penggunaan BBG pada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendopo Rumah Dinas Bupati. (timlo.net/agung)

Share on FacebookShare on Twitter

Sragen — Pemakaian Bahan Bakar Gas (BBG) oleh para petani yang dulu sempat dilarang penggunaannya, sekarang tidak lagi. Dengan terbitnya Perpres Nomor 38 tahun 2019, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah melakukan sosialisasi terkait Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) – Bahan Bakar Gas (BBG) untuk pertanian. Salah satunya dengan membagikan 350 pompa BBG ke petani.

BacaJuga

Gunung Karangetang Naik Status ke Level III

Kasus Penimbunan BBM di Jatipuro Karanganyar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Berawal dari Kebakaran Mobil di SPBU, Aksi Penimbunan BBM Subsidi Terbongkar

”Ini kita bagi pompa secara gratis, tapi ke depan mereka (petani – Red) harus beli sendiri. Dengan anggaran terbatas, kita bagi ke seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Dirjen Migas ESDM, Iwan Prasetya Adi, Selasa (12/10).

Iwan Prasetya Adi menyampaikan setiap bantuan senilai Rp 7 Juta. Secara umum penggunaan BBG bisa menghemat biaya petani. Konversi BBM ke BBG ini juga merupakan program pemerintah. Kalau sebelumnya petani menggunakan gas bersubsidi dianggap ilegal, sekarang sudah legal berdasarkan Perpres Nomor 38 tahun 2019.

Selain Sragen, yang mendapat bantuan Pompa BBG, kabupaten lain yang mendapat bantuan yakni Klaten, Kabupaten Malang dan Bantul. Disinggung soal kuota tabung Gas, akan ditambah. Menurutnya, Disesuaikan dengan kebutuhan. Iwan menyampaikan pengawasan secara umum dan audit tentu akan dilakukan.

”Jadi tetap di audit, petani yang jadi sasaran ini dipastikan benar atau tidak memang sesuai kriteria,” ujar Iwan.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada 2020 nanti mengusulkan 2000 petani. Pemberian perorangan dan merata di 20 kecamatan.

”Yang menerima sesuai aturan dan persyaratan seperti luasan lahan punya NPWP dan sebagainya,” terang Yuni.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bahan bakar minyakBBGBBMESDMKonversiPertanian

Previous Post

Waduk Gajah Mungkur Mengering, Bangkitkan Cerita Masa Lalu

Next Post

STIE AUB Raih Penghargaan Pengelolaan Program Studi Terbaik Jawa Tengah

Agung Widodo

Agung Widodo

Berita Terkait

Gunung Karangetang Naik Status ke Level III

Gunung Karangetang Naik Status ke Level III

20 Mei 2023
Kasus Penimbunan BBM di Jatipuro Karanganyar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Penimbunan BBM di Jatipuro Karanganyar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

5 Mei 2023

Berawal dari Kebakaran Mobil di SPBU, Aksi Penimbunan BBM Subsidi Terbongkar

3 Mei 2023

Pertamina Turunkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Berlaku Mulai 1 Mei 2023

1 Mei 2023

Ganjar Dampingi Menteri ESDM Cek Kebutuhan BBM di Rest Area dan SPBU

19 April 2023

H-7 Lebaran, Konsumsi BBM di Jateng Naik 67 Persen

18 April 2023
Next Post
STIE AUB Raih Penghargaan Pengelolaan Program Studi Terbaik Jawa Tengah

STIE AUB Raih Penghargaan Pengelolaan Program Studi Terbaik Jawa Tengah

Terkini

Usai Memenuhi Undangan Presiden, Empat Pemain Persija Ini Langsung Bergabung dengan Tim

7 Juni 2023
Lawan Bali United di Laga Perdana, PSS Bertekad Raih Kemenangan

TC Usai, PSS Sleman Berencana Uji Coba dengan Tiga Tim Liga 1

7 Juni 2023
Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Penguasaan IT Jadi Syarat Utama

Pemberangkatan Calhaj Gelombang Kedua, Jemaah Diminta Kenakan Ihram Sejak dari Embarkasi

7 Juni 2023
Mendarat di Samarinda, Pieter Huistra Langsung Persiapkan Skuat Menghadapi Bhayangkara FC

Hasil Latihan Berprogres, Pelatih Borneo FC Puas

7 Juni 2023
Waspadai Cuaca Panas Saat Berada di Makkah, Jamaah Haji Harus Lakukan Ini

Waspadai Cuaca Panas Saat Berada di Makkah, Jamaah Haji Harus Lakukan Ini

7 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved