Sragen — Pemakaian Bahan Bakar Gas (BBG) oleh para petani yang dulu sempat dilarang penggunaannya, sekarang tidak lagi. Dengan terbitnya Perpres Nomor 38 tahun 2019, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah melakukan sosialisasi terkait Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) – Bahan Bakar Gas (BBG) untuk pertanian. Salah satunya dengan membagikan 350 pompa BBG ke petani.
”Ini kita bagi pompa secara gratis, tapi ke depan mereka (petani – Red) harus beli sendiri. Dengan anggaran terbatas, kita bagi ke seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Dirjen Migas ESDM, Iwan Prasetya Adi, Selasa (12/10).
Iwan Prasetya Adi menyampaikan setiap bantuan senilai Rp 7 Juta. Secara umum penggunaan BBG bisa menghemat biaya petani. Konversi BBM ke BBG ini juga merupakan program pemerintah. Kalau sebelumnya petani menggunakan gas bersubsidi dianggap ilegal, sekarang sudah legal berdasarkan Perpres Nomor 38 tahun 2019.
Selain Sragen, yang mendapat bantuan Pompa BBG, kabupaten lain yang mendapat bantuan yakni Klaten, Kabupaten Malang dan Bantul. Disinggung soal kuota tabung Gas, akan ditambah. Menurutnya, Disesuaikan dengan kebutuhan. Iwan menyampaikan pengawasan secara umum dan audit tentu akan dilakukan.
”Jadi tetap di audit, petani yang jadi sasaran ini dipastikan benar atau tidak memang sesuai kriteria,” ujar Iwan.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada 2020 nanti mengusulkan 2000 petani. Pemberian perorangan dan merata di 20 kecamatan.
”Yang menerima sesuai aturan dan persyaratan seperti luasan lahan punya NPWP dan sebagainya,” terang Yuni.
Editor : Wahyu Wibowo