Timlo.net — Sebanyak 1.500 unit kendaraan mewah di DKI Jakarta belum melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini. Hal ini diungkapkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“(Penunggak pajak tahun ini) kalau kendaraan mewah ada 1.500-an mobil mewah dengan jumlah potensi Rp 40 Miliaran,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Selasa (12/11).
Pemilik mobil mewah itu disebutnya sedang dilakukan penagihan oleh pihaknya. Penagihan dilakukan dengan cara door to door.
“Ini sedang kita lakukan penagihan door to door yang sedang kita lakukan penagihan kepada mobil-mobil mewah yang ada. Mudah-mudahan dari Rp 40 Miliar itu bisa kita optimalkan semuanya,” ungkap Faisal.
Faisal mengatakan, untuk jumlah total penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta saat ini mencapai angka Rp 2,1 Triliun. Kendaraan yang menunggak itu terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat.
Faisal menyebut pihaknya juga berencana membuka data pelat nomer kendaraan mewah penunggak pajak ke publik. Pembukaan data itu akan dilakukan pada bulan ini dengan tujuan agar masyarakat membayar pajak kendaraan mewahnya.
“Kita mau publish mobil mewah di media massa yang menunggak di DKI Jakarta kurang-lebih 1.500-an di DKI Jakarta,” Jelas Faisal.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Ada pula pembayaran pajak menggunakan sistem online yang memudahkan masyarakat.
“Melalui aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh melalui smart phone, masyarakat dapat memanfaatkan layanan mendaftar dan memperpanjang STNK tahunan berikut pengesahannya dapat dikirim ke alamat masing-masing,” tandas Arif.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo