Sragen — Sebanyak 1800 lebih surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah diketahui rusak, sehingga tidak bisa digunakan. Hal itu diketahui berdasarkan jumlah surat suara yang telah dilakukan pelipatan selama 3 hari, Senin (6/5) hingga Rabu (8/5).
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Sutrisna, Kamis (9/5) mengatakan kerusakan surat suara tersebut bukan kesalahan pada saat pelipatan, melainkan berasal dari percetakan. Kerusakan terdapat pada tinta yang digunakan untuk mencetak surat suara, baik pada nomor, nama maupun gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mantan Camat Sragen tersebut menjelaskan, KPU Sragen mendapat kiriman sebanyak 401 kardus yang masing masing-masing berisi 2.000 kertas surat suara. Sehingga total surat suara yang harus dilipat adalah sekitar 802.000. Sehingga setidaknya 110 orang harus melipat 802.000 kertas suara.
Lebih lanjut Sutrisna mengungkapkan, dari total kertas suara yang telah dilipat, setidaknya ada lebih dari 1.800 kertas suara yang rusak. Kerusakan telah dilaporkan KPU Propinsi Jateng untuk diganti kertas suara lain.
“Rata-rata kerusakan terjadi karena tinta mblobor, salah memotong dan lain-lain. Jadi bukan salah melipat tetapi murni kesalahan dari percetakan,” katanya.