Klaten — Maksud hati hendak meminjam uang di sebuah bank sebanyak Rp 200 juta, namun karena BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) yang dijadikan sebagai jaminan ternyata palsu, akhirnya Sri Dwiyantoro (39) harus berurusan dengan polisi.
Warga Dusun Watulumbung, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo ini awalnya hendak meminjam uang di BPR Sabar Artha Klaten. Dengan berbekal dua BPKB) palsu, tersangka bermaksud mengelabui petugas BPR. Dua BPKB palsu yang dibawa adalah BPKB mobil Pajero bernopol B 1178 KJA dan Toyota Avanza bernopol B 1948 SFU. Karena petugas BPR curiga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah diselidiki ternyata 2 BPKB tersebut adalah palsu.
Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo mengungkapkan, kecurigaan petugas terhadap BPKB palsu karena tidak ditemukan benang khusus di kertas dalam BPKB.
“Awalnya petugas BPR curiga pada dua BPKB itu yang tidak ada benang khusus. Terlebih jenis BPKB tersebut ternyata untuk kendaraan roda dua, bukan untuk kendaraan roda empat. Saat tersangka kembali ke bank sehari setelahnya, pada tanggal 23 April lalu, tersangka langsung diringkus petugas kami,” ungkap Kapolres saat gelar perkara di halaman bekalang Mapolres Klaten, Jumat (10/5).
Hingga kini, petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana pembuatan BPKB palsu tersebut. Karen tersangka mengaku mendapatkan BPKB dari teman tersangka yang diketahui bernama Heru. “Saya mendapatkan BPKB dari teman saya Heru dengan mengganti sebesar Rp 7,5 juta. Dan BPKB itu baru mau saya gunakan untuk pinjam uang Rp 200 juta,” ungkap tersangka Sri Dwiyantoro.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.