Wonogiri — Polres Wonogiri mengimbau kepada anggotanya dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan rekaman video potongan korban bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan melalui media sosial ataupun dari orang per orang. Selain dianggap kurang pantas, penyebaran rekaman video tersebut juga berpotensi melanggar hukum.
“Saya minta bagi anggota ataupun masyarakat yang memiliki rekaman video insiden di Polrestabes Medan jangan disebarluaskan, dihapus saja,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Wakapolres Wonogiri Kompol Adi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/11).
Wakapolres menjelaskan, penyebaran rekaman video potongan tubuh yang terduga teroris yang mulai marak di sejumlah media sosial sangat disayangkan. Sebab, tujuan dari aksi terorisme sendiri membuat ketakutan pada masyarakat melalui aksi mereka, salah satunya adalah dengan menyebarkan rekaman video mengerikan tersebut.
Dirinya berharap agar masyarakat Wonogiri kedepan lebih bijaksana dalam bermedsos. Apalagi terkait penyebaran rekaman video yang berbau kekerasan berpotensi melanggar undang-undang.
“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko