Karanganyar — Penyitaan barang bukti peredaran rokok ilegal dari salah satu toko kelontong di Jenawi menjadi perhatian khusus. Penjual, sebut saja W, yang juga pemilik toko itu diwajibkan melapor ke kantor Satpol PP dan diberi pembinaan. Dari toko tersebut, disita 60 karton rokok ilegal atau sekitar 1.000 bungkus.
“W diduga sudah lama berjualan. Namun baru kita tangkap basah kemarin,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada Timlo.net, Rabu (13/11).
W diwajibkan lapor ke markas Satpol PP sekaligus mendapat pembinaan. Jika mengulangi perbuatannya, ia bakal diproses secara hukum dalam kasus tindak pidana ringan sesuai Perda no 26 tahun 2015 tentang Tribumtranmas.
“Setahu W, juragan rokok itu dari Sragen. Modusnya memang membidik pasar di perbatasan. Tidak berani sampai ke kota. Adapun barang bukti dilaporkan ke kantor bea cukai agar dimusnahkan,” katanya.
Ia meminta masyarakat membantu pemerintah dalam memberantas perdagangan rokok ilegal. Caranya dengan tidak membeli rokok tersebut. Biasanya, rokok ilegal dijual dengan harga murah.
“Dari distributornya Rp 4 Ribu per bungkus. Kemudian dari toko kelontong dijual Rp 6 Ribu. Harganya tidak wajar jika dibanding rokok pada umumnya,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo