Timlo.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan ketat kepada para jaksa di daerah. Kejagung membuka tempat pengaduan bagi kepala daerah di Indonesia yang proyeknya diintimidasi jaksa-jaksa di daerah. Tempat aduan itu nantinya akan menindak jaksa nakal.
Layanan itu tertuang dalam surat bernomor R-1771/D/Dip/11/2019. Surat itu diterbitkan pada 14 November 2019 dan diteken Jamintel Kejagung Jan S Maringka.
Dalam surat itu, disebutkan nomor aduan dengan nomor 150227 dan Adhiyaksa Command Center di nomor 081318542001-2003 atau instal aplikasi Pro Adhyaksa di Google Playstore.
Saat dimintai konfirmasi terpisah, Jamintel Jan S Maringka membenarkan surat tersebut. Jan mengatakan pengaduan hotline itu sesuai dengan arahan atau instruksi Presiden Joko Widodo.
“Itu menindaklanjuti arahan atau instruksi Pak Presiden kemarin,” kata Jan S Maringka, Jumat (15/11).
Dengan adanya ini, Jan berharap para kepala daerah tak perlu takut melapor jika ada proyek-proyek yang diintimidasi kejaksaan.
“Kita harapkan ini bisa berjalan efektif untuk melancarkan pembangunan di tiap daerah,” tuturnya.