Solo — Kasus pembacokan dengan tersangka Anjar Widodo alias Jodoh (30), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo diselesaikan dengan cara mediasi oleh Polsek Pasar Kliwon. Kedua belah pihak sepakat mengambil jalur musyawarah dengan diketahui oleh Lurah setempat.
“Korban telah mencabut laporannya tadi pagi. Kasus ini diselesaikan secara musyawarah,” terang Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada Timlo.net, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11) siang.
Menurut Tegar, baik pelaku maupun korban bernama Diki Pradana Putra (25), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon merupakan teman sejak kecil. Bahkan, dalam kesehariannya keduanya juga menjalani bisnis jual beli burung.
Namun, sekitar pertengahan Bulan Oktober lalu, keduanya terlibat perselisihan. Ini dipicu lantaran korban sering menjelek-jelekan pelaku di depan anak bungsunya yang baru berusia dua tahun. Tak hanya itu, korban juga kerap berkata tidak senonoh di hadapan putra kelima pelaku tersebut.
“Inilah yang menjadi pemicu perselisihan antar keduanya. Hingga akhirnya pelaku nekat membacok lengan korban menggubakan clurit,” kata Tegar.
Disinggung mengenai penyelesaian kasus tersebut, Tegar mengaku, telah diketahui dari pihak Kelurahan Sangkrah. Korban juga telah mencabut laporannya di kantor polisi.
“Kami lebih mengedepankan azas manfaat dalam penanganan kasus ini. Laporan telah dicabut, dengan diketahui pejabat setempat. Sehingga, dari pihak kami akan melakukan musyawarah dengan kedua belah pihak agar peristiwa itu tak terulang lagi dikemudian hari,” kata Tegar.