Timlo.net — Seorang muncikari berinisial DP (19) ditangkap jajaran Polres Depok. Pasalnya, dia diketahui melakukan perdagangan wanita. Muncikari muda tersebut diketahui ’menjual’ seorang Gadis SMA dengan tarif Rp 2 Juta.
Awalnya, DP mendapatkan pesanan dari seorang pria melalui pesan singkat pada Senin (11/11) yang minta dicarikan seorang gadis kelas II SMA. Saat itulah DP bertemu dengan korban inisial SP yang ternyata juga sedang membutuhkan uang.
“Pelaku memberitahukan kepada saudari SP bahwa ada tamu yang ingin dilayani, kemudian SP memasang tarif sebesar Rp 2 Juta,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Jumat (15/11).
Firdaus mengatakan pelaku lalu menghubungi pria yang memesan dan mempertemukannya dengan korban di salah satu apartemen di Margonda. Pelaku kemudian mengambil untung sejumlah Rp 500 Ribu dari penjualan tersebut.
“Pelaku sudah terima uang sebesar Rp 500 Ribu dan sisanya sebesar Rp 1,5 Juta akan diberikan setelah saudari SP melayani tamu,” ucap Firdaus.
Firdaus menyebut setelah transaksi tersebut pelaku turun ke lantai dasar apartemen dan ditangkap oleh dua orang polisi. Saat ini pelaku diamankan di Polres Depok beserta barang bukti berupa HP dan uang sebesar Rp 500 Ribu. Pelaku dikenakan pasal 76i juncto pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo