Solo — Keberadaan becak bermotor (Bentor) yang hingga kini masih beroperasi di sejumlah wilayah bakal dilarang. Aturan pelarangan tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) dari pemerintah daerah setempat.
Sejumlah instansi di 3 wilayah, yakni Solo, Karanganyar dan Sragen berkumpul untuk membahas hal tersebut. Mulai dari jajaran Polresta, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) secara spesifik membahas rencana pelarangan Bentor di wilayah Soloraya.
“Bentor tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor,” kata Wakil Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Suwito kepada wartawan, Selasa (14/5).
Sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah diatur mengenai larangan pengoperasian kendaraan tersebut. Hanya, diperlukan komitmen dari masing-masing daerah untuk melakukan tindakan atas operasional Bentor.
“Disepakati bersama, Bentor dilarang beroperasi. Semua yang ada di sini telah memiliki komitmen bersama,” kata Kepala Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Dishubkominfo Provinsi Jateng Wilayah Surakarta, Joko Widodo.
Menurutnya, di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, keberadaan Bentor masih banyak ditemukan di wilayah Sragen. Sedangkan di Provinsi Jateng, Bentor masih banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen.
Beberapa waktu ke depan, Kepala Dishubkominfo Provinsi Jateng akan membuat Surat Edaran (SE) terkait pelarangan operasional Bentor ke masing-masing pemerintah kota dan kabupaten se-Jateng. Selanjutnya, implementasi SE tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Termasuk, dalam pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran akan diserahkan pada masing-masing wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan.