Solo — Penyidik Polresta Solo melakukan rekontruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis (16/5) siang.
Rekontruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka pembunuhan, Sukiran (34) warga Kalangan Rt 02/ Rw IV, Jagalan, Jebres, Solo yang menghilangkan nyawa istrinya, Yuliantini (32), Minggu (21/4) lalu.
” Tersangka melakukan 15 adegan dalam KDRT yang dilakukan kepada istrinya hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono melalui Kanit I Reskrim AKP Sajimin via telepon.
Menurut AKP Sajimin, saat ini proses hukum Sukiran sudah sampai ke tahap pemberkasan. “Jika nantinya sudah lengkap, maka akan kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Rekontruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta.