Timlo.net – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus First Travel. PK tetap diajukan meski sebelumnya sudah ada imbauan dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar jaksa jangan mengajukan PK. Alasan Jaksa Agung, pengajuan PK untuk kepentingan umum.
“Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?” kata Burhanuddin, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Ia mengatakan pihak jaksa tetap mengupayakan jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Jaksa akan mengupayakan upaya hukum lainnya terkait kasus First Travel.
“Ini yuridis, tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa mau pendekatan apalagi baik tolong diganti, kan nggak mungkin itu,” sambungnya.
Jaksa mengaku kesulitan melakukan eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah. Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara.
“Justru itu, karena putusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik,” sambungnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan jaksa akan melakukan upaya terobosan hukum baru terkait PK. Sebab ia mengupayakan agar rasa keadilan diraih jemaah.
“Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindaklanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita juga masih mempertimbangkan terkait putusan ini, antara lain, kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK,” ujar Mukri secara terpisah.
“Meskipun kita tahu, secara normatif berdasarkan MK kita tidak boleh PK. Tetapi dengan adanya putusan ini, dalam hal cari keadilan hal itu tidak tercapai. Kita menganggap, ada kekeliruan dalam penegakan hukum. Terkait barang bukti ini, yang harusnya jadi tuntutan kita malah dirampas untuk negara,” sambungnya.
Kenapa jaksa tidak bisa melakukan PK? Hal itu seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.
Selain kasus First Travel, jaksa tidak bisa mengajukan PK terjadi dalam kasus permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Putusan MK itu sesuai keinginan mengabulkan permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Djoko hingga kini masih buron. Anna menggugat Pasal 263 ayat 1 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.
Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Editor : Dhefi Nugroho