Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.info
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 16 Desember 2019
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Meski Dilarang MK, Kejaksaan Tetap Ajukan PK Kasus First Travel

18 November 2019 , 15:41 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Meski Dilarang MK, Kejaksaan Tetap Ajukan PK Kasus First Travel

Jaksa Agung ST Burhanuddin (sumber: detikcom)

Timlo.net – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus First Travel. PK tetap diajukan meski sebelumnya sudah ada imbauan dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar jaksa jangan mengajukan PK. Alasan Jaksa Agung, pengajuan PK untuk kepentingan umum.

“Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?” kata Burhanuddin, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

BacaJuga

Fahri Sempat Pingsan Beberapa Kali Usai Digigit Ular

Viral Mobil Tabrak Motor, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Disengat Tawon Vespa, Suami-istri Diopname

Ia mengatakan pihak jaksa tetap mengupayakan jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Jaksa akan mengupayakan upaya hukum lainnya terkait kasus First Travel.

“Ini yuridis, tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa mau pendekatan apalagi baik tolong diganti, kan nggak mungkin itu,” sambungnya.

Jaksa mengaku kesulitan melakukan eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah. Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara.

“Justru itu, karena putusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik,” sambungnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan jaksa akan melakukan upaya terobosan hukum baru terkait PK. Sebab ia mengupayakan agar rasa keadilan diraih jemaah.

“Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindaklanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita juga masih mempertimbangkan terkait putusan ini, antara lain, kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK,” ujar Mukri secara terpisah.

“Meskipun kita tahu, secara normatif berdasarkan MK kita tidak boleh PK. Tetapi dengan adanya putusan ini, dalam hal cari keadilan hal itu tidak tercapai. Kita menganggap, ada kekeliruan dalam penegakan hukum. Terkait barang bukti ini, yang harusnya jadi tuntutan kita malah dirampas untuk negara,” sambungnya.

Kenapa jaksa tidak bisa melakukan PK? Hal itu seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.

Selain kasus First Travel, jaksa tidak bisa mengajukan PK terjadi dalam kasus permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Putusan MK itu sesuai keinginan mengabulkan permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Djoko hingga kini masih buron. Anna menggugat Pasal 263 ayat 1 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: first travelKejaksaanMK

Related Posts

Eks Koruptor Boleh Nyalon di Pilkada, Ini Syaratnya
Detik

Eks Koruptor Boleh Nyalon di Pilkada, Ini Syaratnya

11 Desember 2019
Kasus First Travel, MUI Berharap Harta Jemaah Bisa Dikembalikan
Detik

Kasus First Travel, MUI Berharap Harta Jemaah Bisa Dikembalikan

19 November 2019
Modal Rp 5 Ribu, Kakek Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Detik

Bos First Travel Akan Ajukan PK, Begini Alasannya

19 November 2019
Atasi Antrean Panjang, Kejari Solo Dukung Sidang di Tempat
Kota

Atasi Antrean Panjang, Kejari Solo Dukung Sidang di Tempat

8 November 2019
Sosial

TP4D Kejari Wonogiri Soroti Progres Pekerjaan Asrama MTsN 1 Wonogiri

5 November 2019
MK Dinilai Telah Jamin Perlindungan Hak Sosial dan Ekonomi Warga
Detik

MK Dinilai Telah Jamin Perlindungan Hak Sosial dan Ekonomi Warga

4 November 2019
loading...



Terkini

Pemkot Bongkar Bangunan Bersejarah, Komunitas Pecinta Sejarah Sebut Vandalisme

Pemkot Bongkar Bangunan Bersejarah, Komunitas Pecinta Sejarah Sebut Vandalisme

16 Desember 2019
UMS Jalin Kerja Sama dengan Dong-A University Korea Selatan

UMS Jalin Kerja Sama dengan Dong-A University Korea Selatan

16 Desember 2019
Unggul Survei, Purnomo: Mas Gibran kan Baru Nongol

Unggul Survei, Purnomo: Mas Gibran kan Baru Nongol

16 Desember 2019
Fahri Sempat Pingsan Beberapa Kali Usai Digigit Ular

Fahri Sempat Pingsan Beberapa Kali Usai Digigit Ular

16 Desember 2019
Xbox Series X Lebih Kuat dari PlayStation 5?

Xbox Series X Lebih Kuat dari PlayStation 5?

16 Desember 2019
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2019 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2019 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In