Sukoharjo — Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diketahui tewas di Malaysia akibat membakar diri di rumah majikannya beberapa waktu lalu berstatus sebagai TKI ilegal.
Hal tersebut baru diketahui oleh staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Sukoharjo saat berkunjung ke rumah keluarga korban beberapa waktu lalu.
Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Pemkab Sukoharjo, Indariyanto Nugroho menjelaskan, TKI yang bernama Wiji (45) warga Gedongan, Baki, Sukoharjo dipastikan adalah TKW ilegal. Kesimpulan tersebut berdasar atas kelengkapan dokumen yang dipunyai Wiji tidak legal.
“Wiji tidak memiliki dokumen lengkap sebagai tenaga kerja indonesia. Jika legal setiap TKI mempunyai kelengkapan-kelengkapan dokumen. Saat kita cek kepada pihak keluarga ternyata yang dimiliki hanya paspor fotocopy-an,” jelas Indar.
Karena dinyatakan Ilegal itulah, pihak Disnakertrans tidak dapat berbuat banyak, termasuk mengurus hak – hak korban seperti bantuan, dan dana santunan kematian bagi keluarga Wiji.
“Korban ini TKI ilegal. Jadi ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Perihal kematian itu juga baru diketahui staf kami dari berita koran. Makanya saat penjemputan jenasah di Bandara Adi Sucipto beberapa waktu lalu kami tidak memberikan bantuan,” jelas Indar.