Kamis, Februari 9, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ektasi

Detik Com by Detik Com
20 November 2019 | 12:00
in Detik, Nasional
Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ektasi

Polresta Denpasar menangkap 3 pengedar narkotika (detik)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Tiga pengedar Narkotika ditangkap polisi di kawasan Denpasar, Bali. Polisi menyita 12 paket ekstasi yang berjumlah 1.250 butir.

“Satresnarkoba bersama satgas CTOC Polda Bali mengungkap tindak pidana narkotika dengan tiga TKP, pertama tersangka Agus barang bukti 1.250 butir ekstasi,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Rabu (20/11).

BacaJuga

Gadis 19 Tahun Asal Brasil Ini Ketahuan Bawa Kokain 3,9 Kg

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan

Paskalis Fajar dan Fransisca Millenia Jadi Duta GenRe Boyolali 2022

Agus ditangkap pada Rabu (13/11) pukul 16.30 Wita di Jl Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar. Barang bukti ratusan butir ekstasi itu ditemukan di kamar kos tersangka.

“Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari,” terangnya.

Selama menjadi kurir, Agus mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk satu kali menempel paket narkotika. Agus juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

“Agus pernah dihukum kasus curat (sebagai penadah). Baru bebas sebulan,” jelasnya.

Selain Agus, polisi juga menangkap Gede Arya Krisna (32) dan Wahyudi (27) di dua TKP berbeda. Dari tangan Arya polisi menyita ratusan butir ekstasi. Sementara dari penangkapan Wahyudi, disita ratusan kapsul berisi MDMA seberat 35,82 gram, dan 38 paket MDMA seberat 29,73 gram netto, serta 1 paket daun dan biji kering ganja seberat 1,10 gram.

Arya ditangkap di Jl Tegal Buah, Denpasar Barat pada Jumat (15/11) pukul 15.30 Wita. Kepada polisi Arya mengaku mendapatkan barang dari Koko.

“Tersangka berperan sebagai kurir dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengirim sabu dan ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Michael Hutabarat.

Sementara Wahyudi ditangkap pada Sabtu (16/11) pukul 19.00 Wita di Jl Pulau Bungin, Denpasar. Wahyudi mengaku mendapatkan upah sebagai kurir sebesar Rp 500 ribu dan mendapatkan barang dari laki-laki bernama Hanny.

“Tersangka ini menjadi kurir karena faktor ekonomi,” ujar Michael.

Atas perbuatannya Agus dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Arya disangkakan Pasal 112 ayat (2)  UU Narkotika atau Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika. Kemudian Wahyudi dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Sumber: Detik.com

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: ekstasinarkotikapolda bali

Previous Post

Ini Alasan Sidik Lempar Sperma ke Tujuh Perempuan

Next Post

Paundra Resmi Diusung Gerindra di Pilwakot Solo, Rudy: Keanggotaannya Sebagai Kader PDIP Gugur

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Gadis 19 Tahun Asal Brasil Ini Ketahuan Bawa Kokain 3,9 Kg

29 Januari 2023
Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan

26 November 2022

Paskalis Fajar dan Fransisca Millenia Jadi Duta GenRe Boyolali 2022

28 September 2022

Bisnis Sampingan Edarkan Ekstasi, Tukang Ojek Pangkalan Dibekuk Polisi

16 September 2022

Simpan Sabu di Kamar, Pemuda Asal Wonogiri Ditangkap

14 September 2022

Pasutri Pelaku dan Penyebar Vidoe Mesum Ditangkap

11 Agustus 2022
Next Post
Paundra Resmi Diusung Gerindra di Pilwakot Solo, Rudy: Keanggotaannya Sebagai Kader PDIP Gugur

Paundra Resmi Diusung Gerindra di Pilwakot Solo, Rudy: Keanggotaannya Sebagai Kader PDIP Gugur

Terkini

Misi Balas Dendam, Karanganyar Targetkan 30 Emas di Porprov Jateng

8 Februari 2023

Muncul Kasus Gagal Ginjal Anak di Solo, Gibran Minta Dinkes Tarik Obat Praxion

8 Februari 2023

Ditinggal Pergi, Rumah Warga Ngadirojo Diobok-obok Pencuri, Kerugian Capai Belasan Juta

8 Februari 2023
Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

8 Februari 2023
Dipasangkan Sama Bupati Kendal Dico di Pilgub Jateng, Gibran Merasa Sudah Tua

Dipasangkan Sama Bupati Kendal Dico di Pilgub Jateng, Gibran Merasa Sudah Tua

8 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved