Karanganyar — Banyaknya keluhan calon pendaftar CPNS 2019 terkait NIK dan KK bermasalah membuat dinas terkait menyiapkan layanan khusus. Mereka diwajibkan menyertakan salinan KTP dan KK. Kemudian, petugas membantu menyinkronisasi data itu.
Kepala Disdukcapil Karanganyar, Suprapto mengatakan perubahan data kependudukan menjadi faktor penyebab tidak terkoneksinya NIK dengan data base kependudukan. Perubahan itu karena pemohon membuat KK baru/pecah KK usai pernikahan atau pindah domisili.
“Perubahan data itu harus dilaporkan ke pusat atau di-update. Persoalannya, kemampuan kami terbatas untuk melaporkan itu, juga kemampuan pusat. Karena update manual,” katanya, Kamis (21/11).
Ia meminta calon pelamar yang mengalami masalah itu, segera melapor ke kantor dinas. Atau menghubungi hotline petugas kependudukan.
Kepala BKPSDM Karanganyar, Siswanto mengatakan proses perekrutan CPNS memasuki pendaftaran yang akan berakhir 25 November 2019.
“Setelah pendaftaran, baru seleksi admimistrasi. Rencana tes ujian kompetensi pada Februari 2020. Dalam pelaksanaannya, dilakukan secara mandiri,” kata Siswanto.