Sragen – Sejumlah barang bukti berupa 6.197 butir pil koplo jenis Trihexpenidyl, Sabu sebanyak 3,83 gram dan 28 telepon seluler dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Pemusnahan tersebut berdasarkan ketetapan pengadilan dari 48 perkara yang telah disidangkan secara incracht.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai keputusan pengadilan yang inkracht. Pemusnahan barang bukti ini merupakan kumpulan kasus sejak bulan Januari hingga November 2019. Kita musnahkan bersama pihak terkait, ini merupakan salah satu keterbukaan kami,” kata Kajari Sragen Syarif Sulaeman Nahdi, Senin (25/11).
Selain kejahatan yang berkaitan dengan narkoba, Kejari juga memusahkan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum. Termasuk sebuah sepeda motor dan senjata tajam atau alat sarana kejahatan.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilakukan secara terbuka di Halaman Kantor Kejari Sragen Senin (25/11). Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar dan dihancurkan serta di blender. Pemusnahan ini menjadi tontonan masyarakat.
Kajari menyampaikan, barang yang dimusnahkan belum semuanya. Karena masih ada perkara yang masih berjalan dan belum diputus Pengadilan. Dari 48 kasus, jumlah kasus narkoba yang sudah inkracht ada delapan kasus.
Dia menyampaikan perkara narkoba di Sragen tahun ini meningkat. Kendatipun bukan kasus terbanyak, namun menjadi perhatian tersendiri kepada semua pihak bahwa ini membuktikan peredaran narkoba meningkat.
”Narkoba meningkat, ini warning pada kita. Sehingga kami menghimbau orang tua agar jangan terpengaruh apapun. Kami harap dengan pemusnahan narkoba tingkat kejahatan narkotika menurun di tahun berikutnya,” harapnya.
Kajari mengatakan pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan ini sesuai vonis majelis hakim. Jika keputusan pengadilan meminta untuk dikembalikan, maka barang tetap akan dikembalikan secara utuh pada pemiliknya.
Editor : Wahyu Wibowo