Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Sanksi Buka Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan Rp 100.000

27 November 2019 , 11:20 WIB
| 
muhammad ismail - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Sanksi Buka Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan Rp 100.000

Petugas Dishub Solo menggembok rodak mobil yang parkir sembarangan (dok.timlo.net/m ismail)

Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dalam waktu dekat bakal menerapkan aturan sanksi berupa gembok pada kendaraan berat yang melanggar parkir sembarangan. Kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi buka gembok Rp 100.000 per kendaraan.

“Kami memiliki enam gembok yang bisa dimanfaatkan untuk penegakkan di lapangan,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya kepada Timlo.net, Rabu (27/11).

BacaJuga

Empat Anggota Positif, Ruang Komisi III DPRD Solo Lockdown

TMMD Reguler Ke-110 Resmi Dibuka, Dandim Wonogiri Acungi Jempol Semangat Warga Brenggolo

Minat Masyarakat Tinggi, Layanan KRL Bakal Ditambah Sampai Madiun

Dishub Solo dalam memberikan sanksi, kata dia, masih menerapkan denda administrasi yang sama sebesar Rp 100.000 untuk setiap kendaraan berat yang digembok petugas. Pemilik kendaraan yang tidak membayar denda gembok tidak akan bisa membawa pulang kendaraannya.

“Kami menerapkan sanksi gembok ini sebagai antisipasi pelanggaran parkir bus dan truk yang tergolong tinggi hingga saat ini,” kata dia.

Ia tidak habis pikir masih banyak pelanggaran parkir, padahal sudah ada rambu larangan. Sosialisasi sudah dilakukan pada pemilik kendaraan dan sopir. Sanksi bayar denda Rp 100.000 ini sesuai Peraturan Daerah No.1/2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Harusnya mereka tahu apa yang dilakukan. Sudah ada rambu lalin larangan pakir kendaraan berat, tetap saja nekat. Kami perlu terapkan sanksi gembok untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: dishub sologembokparkir

Related Posts

Pandemi, Pengelola Boleh Ajukan Permohonan Keringanan Retribusi Parkir
Kota

Belasan Pengelola Mengajukan Permohonan Keringanan Setoran Retribusi Parkir

22 Februari 2021
Pandemi, Pengelola Boleh Ajukan Permohonan Keringanan Retribusi Parkir
Kota

Pandemi, Pengelola Boleh Ajukan Permohonan Keringanan Retribusi Parkir

22 Februari 2021
Dishub Akui Biarkan Jukir Tarik Retribusi Meski Kontrak Belum Beres
Sosial

Dishub Akui Biarkan Jukir Tarik Retribusi Meski Kontrak Belum Beres

30 Januari 2021
Diduga Pungli, 10 Juru Parkir Karanganyar Dipidana
Sosial

Diduga Pungli, 10 Juru Parkir Karanganyar Dipidana

29 Januari 2021
Buku Uji KIR Mobil Diganti dengan “Smart Card”
Kota

Buku Uji KIR Mobil Diganti dengan “Smart Card”

20 Januari 2021
Libur Tahun Baru, Lalu Lintas di Solo Tampak Landai
Kota

Libur Tahun Baru, Lalu Lintas di Solo Tampak Landai

2 Januari 2021
loading...









Terkini

Empat Anggota Positif, Ruang Komisi III DPRD Solo Lockdown

Empat Anggota Positif, Ruang Komisi III DPRD Solo Lockdown

2 Maret 2021
10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Soekarno-Hatta

10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Soekarno-Hatta

2 Maret 2021
Setkab Buka Lowongan Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Setkab Buka Lowongan Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

2 Maret 2021
TMMD Reguler Ke-110 Resmi Dibuka, Dandim Wonogiri Acungi Jempol Semangat Warga Brenggolo

TMMD Reguler Ke-110 Resmi Dibuka, Dandim Wonogiri Acungi Jempol Semangat Warga Brenggolo

2 Maret 2021
PSIS Development Resmi Diluncurkan, Cetak Pesepakbola Modern

PSIS Development Resmi Diluncurkan, Cetak Pesepakbola Modern

2 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In