Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dalam waktu dekat bakal menerapkan aturan sanksi berupa gembok pada kendaraan berat yang melanggar parkir sembarangan. Kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi buka gembok Rp 100.000 per kendaraan.
“Kami memiliki enam gembok yang bisa dimanfaatkan untuk penegakkan di lapangan,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya kepada Timlo.net, Rabu (27/11).
Dishub Solo dalam memberikan sanksi, kata dia, masih menerapkan denda administrasi yang sama sebesar Rp 100.000 untuk setiap kendaraan berat yang digembok petugas. Pemilik kendaraan yang tidak membayar denda gembok tidak akan bisa membawa pulang kendaraannya.
“Kami menerapkan sanksi gembok ini sebagai antisipasi pelanggaran parkir bus dan truk yang tergolong tinggi hingga saat ini,” kata dia.
Ia tidak habis pikir masih banyak pelanggaran parkir, padahal sudah ada rambu larangan. Sosialisasi sudah dilakukan pada pemilik kendaraan dan sopir. Sanksi bayar denda Rp 100.000 ini sesuai Peraturan Daerah No.1/2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Harusnya mereka tahu apa yang dilakukan. Sudah ada rambu lalin larangan pakir kendaraan berat, tetap saja nekat. Kami perlu terapkan sanksi gembok untuk memberikan efek jera,” jelasnya.