Solo – Kasus saling lapor antara Rumah Sakit (RS) Mata, Solo dengan mantan pasien bernama Kastur (65) warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, terus bergulir. Satreskrim Polresta Solo membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah mengadukan Kastur terkait pencemaran nama baik. Ini tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) bernomor: STBB/711/X/2019/Reskrim.
“Benar, ditangani unit IV. Saat ini baru dilakukan klarifikasi dan penyelidikan,” terang Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo kepada wartawan, Rbau (27/11) siang.
Dala laporan tersebut, Kastur diadukan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Aduan masuk tanggal 23 November 2019 lalu. Masih kami pelajari,” katanya.
Terpisah, tim kuasa hukum Kastur yang diwakili oleh Bagus Triyogo mengatakan, aduan dengan dugaan pelanggaran UU-ITE terhadap kliennya kurang tepat. Sebab, apa yang disampaikan kliennya berdasarkan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampailkan awak media.
“Jadi, kalau disebut mentransmisikan dokumen elektronik, saya pikir kurang tepat. Seharusnya, RS Mata melakukan hak jawab, sesuai dengan undang-undang pers,” katanya.
Selain itu, Bagus juga menyoroti terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan RS Mata terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini kurang tepat lantaran perjanjian yang dilakukan kliennya bersama dengan RS Mata lebih pada bentuk wanprestasi.
“Seharusnya, lebih kepada perdata. Tapi, jika menempuh jalur pidana okelah. Itu hak RS Mata Solo,” kata Bagus.
Seperti diketahui, Rumah Sakit (RS) Mata, Kota Solo melaporkan balik Kastur (65) warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ke Mapolresta Solo. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Pasal Pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, pihak RS Mata juga melaporkan Kastur yang telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : Dhefi Nugroho