Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Kasus Saling Lapor RS Mata dan Eks Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

27 November 2019 , 19:48 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Kasus Saling Lapor RS Mata dan Eks Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Perwakilan tim kuasa hukum Kastur, Bagus‎ Triyogo (foto: Achmad Khalik)

Solo – Kasus saling lapor antara Rumah Sakit (RS) Mata, Solo dengan mantan pasien bernama Kastur (65) warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, terus bergulir. Satreskrim Polresta Solo membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah mengadukan Kastur terkait pencemaran nama baik. Ini tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) bernomor: STBB/711/X/2019/Reskrim.

“Benar, ditangani unit IV. Saat ini baru dilakukan klarifikasi dan penyelidikan,” terang Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo kepada wartawan, Rbau (27/11) siang.

BacaJuga

TMMD Reguler Ke-110 Resmi Dibuka, Dandim Wonogiri Acungi Jempol Semangat Warga Brenggolo

Minat Masyarakat Tinggi, Layanan KRL Bakal Ditambah Sampai Madiun

Tiga dari Enam Anggota DPRD Solo yang Terpapar Covid-19 Hadiri Pelantikan Gibran

Dala laporan tersebut, Kastur diadukan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Aduan masuk tanggal 23 November 2019 lalu. Masih kami pelajari,” katanya.

Terpisah, tim kuasa hukum Kastur yang diwakili oleh Bagus‎ Triyogo mengatakan, aduan dengan dugaan pelanggaran UU-ITE terhadap kliennya kurang tepat. Sebab, apa yang disampaikan kliennya berdasarkan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampailkan awak media.

“Jadi, kalau disebut mentransmisikan ‎dokumen elektronik, saya pikir kurang tepat. Seharusnya, RS Mata melakukan hak jawab, sesuai dengan undang-undang pers,” katanya.

Selain itu, Bagus juga menyoroti terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan RS Mata terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini kurang tepat lantaran perjanjian yang dilakukan kliennya bersama dengan RS Mata lebih pada bentuk wanprestasi.

“Seharusnya, lebih kepada perdata. Tapi, jika menempuh jalur pidana okelah. Itu hak RS Mata Solo,” kata Bagus.

Seperti diketahui, Rumah Sakit (RS) Mata, Kota Solo melaporkan balik Kastur (65) warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ke Mapolresta Solo. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Pasal Pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, pihak RS Mata juga melaporkan Kastur yang telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: malapraktikrs mata

Related Posts

Digugat Malapraktik, RS Mata Solo Malah Gugat Balik
Kota

Digugat Malapraktik, RS Mata Solo Malah Gugat Balik

27 November 2019
Kasus Dugaan Malapraktik, Penggugat Nilai Jawaban Pihak Tergugat Tak Nyambung
Kota

Kasus Dugaan Malapraktik, Penggugat Nilai Jawaban Pihak Tergugat Tak Nyambung

26 November 2019
Dugaan Malpraktek, Kasus Kastur Pernah Dibahas di IDI Solo  
Kota

Dugaan Malpraktek, Kasus Kastur Pernah Dibahas di IDI Solo  

22 November 2019
loading...









Terkini

10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Soekarno-Hatta

10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Soekarno-Hatta

2 Maret 2021
Setkab Buka Lowongan Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Setkab Buka Lowongan Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

2 Maret 2021
TMMD Reguler Ke-110 Resmi Dibuka, Dandim Wonogiri Acungi Jempol Semangat Warga Brenggolo

TMMD Reguler Ke-110 Resmi Dibuka, Dandim Wonogiri Acungi Jempol Semangat Warga Brenggolo

2 Maret 2021
PSIS Development Resmi Diluncurkan, Cetak Pesepakbola Modern

PSIS Development Resmi Diluncurkan, Cetak Pesepakbola Modern

2 Maret 2021
Dirut PSS Punya Usulan Menarik tentang Nasib Kompetisi

Rekrut Sejumlah Pemain Bintang, Komposisi Skuat PSS Capai 90 Persen

2 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In