Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Kasus Dugaan Video Syur, Camat Karangtengah Ditetapkan Jadi Tersangka

28 November 2019 , 13:32 WIB
| 
Tarmuji Asmara - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Heboh, Camat di Wonogiri Pasang Status Video Syur Dirinya di Ponsel

ilustrasi (sumber: Pixabay)

Wonogiri — Kasus dugaan video syur Camat di Wonogiri kini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Bahkan, Camat Karangtengah, SN (56) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar saat dikonfirmsi Timlo.net melalui sambungan telepon, Kamis (28/11).

BacaJuga

Empat Anggota Positif, Ruang Komisi III DPRD Solo Lockdown

TMMD Reguler Ke-110 Resmi Dibuka, Dandim Wonogiri Acungi Jempol Semangat Warga Brenggolo

Minat Masyarakat Tinggi, Layanan KRL Bakal Ditambah Sampai Madiun

Menurut dia, Camat Karangtengah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 yang bunyinya, Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hal itu diperkuat dengan Ketentuan pidana pasal  29 UU RI no.44 tahun 2008 yang berbunyi
Setiap orang yang memproduksi,membuat,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor/eksport,memperjualbelikan,menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ,dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000, paling banyak Rp 6.000.000.000..

Dikatakan, dalam kasus dugaan video asusila Camat Karangtengah tersebut, pihaknya menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan  sebanyak lima saksi.

“Saudari STM statusnya jadi korban,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Karangtengah SN (56) diduga memosting video dirinya saat beradegan oral dengan seorang wanita yang bukan istrinya yakni STM, warga setempat. Parahnya, video berdurasi 30 detik tersebut digunakan sebagai status aplikasi Whatsapp (WA) miliknya.

Celakanya, video tersebut tersebar luas di kalangan masyarakat Karangtengah hingga memicu keresahan warga. Video tersebut diunggah SN pada Jumat (22/11) dan tiga hari kemudian viral. Selanjutnya, SN diamankan petugas dan dibawa ke Polda Jateng pada Selasa (26/11) malam.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: camat karangtengahpemkab wonogiripolda jatengvideo porno

Related Posts

Rumah Pensiunan Kepala SD di Baturetno Ludes Terbakar, Ini Gara-Garanya
Sosial

Rumah Pensiunan Kepala SD di Baturetno Ludes Terbakar, Ini Gara-Garanya

27 Februari 2021
Percepat Pelayanan, Penyuntikan Vaksin Buka Hingga Sore
Sosial

Percepat Pelayanan, Penyuntikan Vaksin Buka Hingga Sore

23 Februari 2021
Pemkab Wonogiri Kembali Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional
Sosial

Pemkab Wonogiri Kembali Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional

19 Februari 2021
Dilaporkan ke Polda Jateng Gegara Soal Pelajaran SD “Ganjar Tidak Bersyukur”, Begini Sikap Tiga Serangkai
Kota

Dilaporkan ke Polda Jateng Gegara Soal Pelajaran SD “Ganjar Tidak Bersyukur”, Begini Sikap Tiga Serangkai

16 Februari 2021
Spilway WGM Dibuka, Dua Rumah Warga Tergenang Air Bah
Sosial

Spilway WGM Dibuka, Dua Rumah Warga Tergenang Air Bah

11 Februari 2021
Dusun Craken Simpan Situs Watu Lumpang, Penunggunya Perempuan Berpakaian Putih
Seni Budaya

Dusun Craken Simpan Situs Watu Lumpang, Penunggunya Perempuan Berpakaian Putih

8 Februari 2021
loading...









Terkini

Popda Jateng Digelar Virtual, Dimulai Awal April

Popda Jateng Digelar Virtual, Dimulai Awal April

2 Maret 2021
iOS 14.2.1 Dirilis Dengan Perbaikan untuk iPhone 12

iPhone 2022 Beralih Dari Desain Poni ke Hole-Punch?

2 Maret 2021
Melalui Aplikasi Ini, CSR di Jateng Bisa Terpantau via Online

Melalui Aplikasi Ini, CSR di Jateng Bisa Terpantau via Online

2 Maret 2021
Empat Anggota Positif, Ruang Komisi III DPRD Solo Lockdown

Empat Anggota Positif, Ruang Komisi III DPRD Solo Lockdown

2 Maret 2021
10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Soekarno-Hatta

10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Soekarno-Hatta

2 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In