Wonogiri — Kasus dugaan video syur Camat di Wonogiri kini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Bahkan, Camat Karangtengah, SN (56) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar saat dikonfirmsi Timlo.net melalui sambungan telepon, Kamis (28/11).
Menurut dia, Camat Karangtengah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 yang bunyinya, Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hal itu diperkuat dengan Ketentuan pidana pasal 29 UU RI no.44 tahun 2008 yang berbunyi
Setiap orang yang memproduksi,membuat,
Dikatakan, dalam kasus dugaan video asusila Camat Karangtengah tersebut, pihaknya menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan sebanyak lima saksi.
“Saudari STM statusnya jadi korban,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Karangtengah SN (56) diduga memosting video dirinya saat beradegan oral dengan seorang wanita yang bukan istrinya yakni STM, warga setempat. Parahnya, video berdurasi 30 detik tersebut digunakan sebagai status aplikasi Whatsapp (WA) miliknya.
Celakanya, video tersebut tersebar luas di kalangan masyarakat Karangtengah hingga memicu keresahan warga. Video tersebut diunggah SN pada Jumat (22/11) dan tiga hari kemudian viral. Selanjutnya, SN diamankan petugas dan dibawa ke Polda Jateng pada Selasa (26/11) malam.
Editor : Marhaendra Wijanarko