Solo — Satreskrim Polresta Solo membekuk sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Candi 2019 yang diadakan sejak 7-26 Oktober lalu. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak lima buah.
“Dari tujuh pelaku kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap, empat pelaku diantaranya, sesuai target operasi yang ditetapkan Polresta Surakarta, dan satu orang sebagai penadah hasil curian,” terang Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Jumat (29/11).
Tujuh pelaku kasus pencurian sepeda motor ini, diantaranya Andri Fonda Putra (22) warga Gilingan Banjarsari Solo, Hendra (28), warga Pucangsawit Jebres Solo, Yoga Dwi Saputro (39), warga Gandekan Jebres Solo, inisial VSt (16) warga Solo masih di bawah umur, Heru Prabowo (38) warha Kadipiro Banjarsari Solo, Parman alias Ndegleng (33), warga Nogosari Boyolali, dan Panji Guruh (27) warga Pasal Kliwon Solo.
Menurut Kapolres, tujuh pelaku tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan seberapa banyak yang bersangkutan melakukan kejahatan di jalanan.
“Salah satu tersangka, yakni Parman, warga Nogosari Boyolali itu, setiap melakukan kejahatan dengan menggunakan senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya,” ungkap Andy.
Dari pengakuan salah satu tersangka, Parman, tiap kali beraksi dia bersama dengan rekannya Heru menggunakan sajam jenis celurit. Setelah korban takut, sepeda motor dibawa kabur.
“Menggunakan celurit. Dipepet, ditakut-takuti lalu bawa kabur motor,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 368 KUHP, tentang Tindak Pidana kasus pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho