Rabu, Agustus 17, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Tipu Rp 5 M, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

by
3 Juni 2013 | 23:12
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dua Ratu Arisan Online Bodong Wonogiri Ditahan, Member Merugi Miliaran Rupiah

Sudah Menikah, Wanita di Tiongkok Ini Pacari dan Tipu 18 Pria

Tipu Teman Rp 2,6 Miliar, Mantan Pegawai BUMN Ditangkap

Timlo.net — Pengacara muda, Farhat Abbas kembali tersandung masalah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, kini suami Nia Daniaty tersebut diduga melakukan penipuan sebesar Rp 5 miliar.
Farhat dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling.
“FA dilaporkan oleh Aling atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin (3/6).
Rikwanto menuturkan, Farhat berjanji kepada Aling akan berupaya mengajukan PK ke dua ke Mahkamah Agung. “FA menjanjikan akan mengupayakan keringanan hukum kepada pelapor,” tuturnya.
Atas upaya tersebut, lanjut Rikwanto, Farhat mengajukan persyaratan kepada Aling yakni pembayaran sebesar Rp 3 miliar. “Dengan nominal tersebut FA menjanjikan pelapor mendapat keringanan 15 tahun penjara,” ucapnya.
Aling merupakan terpidana kasus narkoba tahun 2011 dengan hukuman seumur hidup.
Di saat proses pengajuan yang belum berjalan, tutur Rikwanto, Farhat sesumbar bisa mengupayakan keringanan hukuman yang lebih rendah lagi terhadap Aling. “Dari 15 tahun penjara kemudian dijanjikan menjadi 10 tahun, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar,” terang Rikwanto.
Melalui temannya, Aling pun langsung men-transfer uang yang diminta Farhat dan sebagian diserahkan secara langsung, secara tunai dalam bentuk dollar Singapura.
“Sehingga total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000 dan berjanji bila gagal maka uang akan dikembalikan,” ucapnya.
Namun, hingga kini Aling tak kunjung mendapat keringanan hukuman. Malah dirinya diberi tahu bahwa tidak ada PK ke dua dari MA.
Sadar telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/201/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Kasusnya masih disidik di Ditreskrimum dan saat ini FA sendiri belum diperiksa,” tandasnya.
sumber : merdeka.com

Tags: farhat abbasKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwantopenipuan

Previous Post

Sidang Luthfi Hasan, KPK akan Hadirkan Darin Mumtazah

Next Post

Dikejar Polisi, Koboi Korek Api Glasaran

Berita Terkait

Dua Ratu Arisan Online Bodong Wonogiri Ditahan, Member Merugi Miliaran Rupiah

Dua Ratu Arisan Online Bodong Wonogiri Ditahan, Member Merugi Miliaran Rupiah

11 Agustus 2022
Sudah Menikah, Wanita di Tiongkok Ini Pacari  dan Tipu 18 Pria

Sudah Menikah, Wanita di Tiongkok Ini Pacari dan Tipu 18 Pria

10 Agustus 2022

Tipu Teman Rp 2,6 Miliar, Mantan Pegawai BUMN Ditangkap

9 Agustus 2022

Penjelasan BRI Soal Kasus Saldo Terkuras yang Dialami Nasabah Wonogiri

6 Agustus 2022

Waspada Begal Rekening, Uang Nasabah BRI Ludes

4 Agustus 2022

Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 450 Juta, Pria Ini Dibekuk Polisi

30 Juli 2022
Next Post
Vivo X30 Dengan 5G Dirilis Desember 2019

Dikejar Polisi, Koboi Korek Api Glasaran

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

16 Agustus 2022
Pemkab Karanganyar Tetap Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi, Peserta Dibatasi

Eks Napiter Karanganyar Diundang Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi

16 Agustus 2022
Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

16 Agustus 2022
Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

16 Agustus 2022
Suporter Persis Solo Desak JFT Mundur, Manajemen Minta Waktu Sepekan

Persis Solo Kalah Beruntun, Rudy Maklum Suporter Marah

16 Agustus 2022

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved