Karanganyar – Desa Layak Anak di Kabupaten Karanganyar dikebut pembentukannya hingga akhir 2019. Seluruh perangkat pemerintah desa dan kelurahan diminta bergerak cepat untuk membentuk Desa Layak Anak.
“Ada 177 desa/kelurahan di Karanganyar yang wajib menerapkan hak-hak anak. Secara kelembagaan sedang diupayakan, yakni Desa Layak Anak. Di dalamnya ada forum anak,” kata Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Karanganyar Ani Indriastuti, Sabtu (30/1).
Adapun modal pembentukannya seperti regulasi dalam bentuk Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati serta anggaran.
Pihaknya telah mengawalinya dengan pembentukan Puskesmas, sekolah dan rumah sakit layak anak. Terkait Desa Layak Anak, pemerintah desa dan kelurahan dapat menganggarkannya dari Dana Desa.
Penilaian dari pemerintah pusat terkait pengarusutamaan hak anak di Karanganyar masih rendah. Forum anak hanya terdapat di tingkat kecamatan.
“Karanganyar masih level pratama. Kita sedang mengajukan Perda Kabupaten Layak Anak di Prolegda pada tahun depan. Sembari menunggu, penyiapan Desa Layak Anak hingga Desember ini. Nantinya, tiap desa akan dilombakan. Mereka akan menilai diri sendiri dulu apakah sudah memenuhi 24 indikator serta memenuhi 5 hak anak?” pungkasnya.