Solo — Entah karena tidak tahu atau menguji nyali, Hendra Bisma Tama Putra (24) warga Baki, Kabupaten Sukoharjo melakukan mabuk-mabukan di Kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo pada Minggu (1/12) pagi. Parahnya, aktivitas menenggak minuman keras (miras) jenis ciu tersebut dilakukan dekat dengan Mako II Satlantas Polresta Solo.
“Dia diamankan anggota Polwan, saat melakukan mabuk-mabukan dekat dengan markas Polisi depan Mako II Satlantas,” terang Pejabat Sementara Kanit Sabhara Polsek Laweyan, Iptu Ribut kepada Timlo.net.
Penangkapan bermula, dari aktifitas rutin Polwan Polresta Solo yang melakukan patroli di Kawasan CFD Jalan Slamet Riyadi. Saat melakukan patroli itulah, didapati pelaku bersama dengan sejumlah temannya minum-minuman keras di depan Mako II Satlantas.
“Langsung diamankan, rekan pelaku lainnya kabur. Tapi, pelaku Hendra berhasil diamankan,” kata Ribut.
Dari pengakuan pelaku, dia berdalih bahwa mendapatkan mendapatkan miras tersebut dari temannya. Dia menikmati “minunan setan” itu bersama dengan dua rekannya yang lain.
“Tadi, bareng teman. Tapi, tidak ada sekarang. Pas duduk-duduk disitu, dititipin miras ini. Tapi, tiba-tiba ditangkap Polisi,” kilah pelaku.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan satu botol miras dalam kemasan air mineral ukuran 600 mililiter.
Terkait kasus tersebut, aparat menggelandang pelaku ke Mapolsek Laweyan untuk dilakukan penyelidikan.
Editor : Wahyu Wibowo