Timlo.net – Seorang gadis keterbelakangan mental menjadi korban nafsu bejat seorang kakek, Tumijan (73). Bahkan akibat ulah pria paruh baya ini, gadis yang masih tetangganya itu diketahui sedang hamil. Pihak keluarga melaporkan kakek tersebut ke polisi.
Ulah warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar terungkap ketika keluarga mendapati perut korban makin membesar. Awalnya korban tidak mau bercerita. Namun seiring makin membesarnya perut korban, sedikit demi sedikit cerita aksi pencabulan itu mulai terkuak.
Korban yang berusia 35 tahun merupakan putri penjual makanan yang warungnya berdekatan dengan rumah pelaku.
Keluarga lalu membawa korban ke bidan di desanya. Hasil pemeriksaan menyatakan jika korban hamil enam bulan. Hasil pemeriksaan ini dibawa pihak keluarga ke Polres Blitar sebagai bukti aksi pencabulan yang dilakukan si kakek.
“Benar kami telah menerima laporan itu. Kami juga telah meminta keterangan terduga pelaku, dan dia mengakui memang telah berbuat tak senonoh pada korban,” jawab Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendy, Minggu (1/12).
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah memperkosa korban berulang kali. Awalnya sekitar bulan Februari 2019 lalu, saat pelaku meminta korban mengantarkan es teh ke rumahnya.
“Saat itu rumah pelaku sepi karena istrinya sedang bekerja di rumah orang lain. Sedang kedua anaknya sudah berumah tangga dan tak tinggal di rumah pelaku,” ungkap Sodik.
Perbuatan itu berulang dilakukan lagi di rumah korban saat kondisi sepi. Modusnya, pelaku minta diputarkan VCD campursari, lalu kembali memaksa korban melayani nafsunya.
“Karena korban ini sudah dewasa, maka kami terapkan pasal pencabulan dengan korban tak berdaya melakukan perlawanan. Untuk itu, kami koordinasi dengan psikolog dari P2TP2A Kabupaten Blitar dan hasil pemeriksaan menyatakan, jika korban ber-IQ rendah,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan psikolog ini, Sodik menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan. Yakni dengan memasukkan hasil pemeriksaan psikolog ke BAP, lalu melakukan gelar perkara menuju penetapan status pelaku menjadi tersangka berdasarkan keterangan para ahli lainnya.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo