Sukoharjo — Manajemen PT Rayon Utama Makmur membantah telah membuang limbah berkategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di pekarangan warga Kabupaten Brebes. Pengelolaan limbah B3 perusahaan serat rayon tersebut diserahkan kepada dua perusahaan lain yang khusus menangani limbah kategori B3.
“PT RUM memang tidak diizinkan mengolah beberapa jenis limbah sehingga dipercayakan kepada pihak lain. PT RUM ada perjanjian kerjasama untuk menangani jenis limbah NaHS dengan PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) sebagai pengangkut dan PT Sinerga sebagai pengolah limbah,” kata Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyo Seputro, Senin (2/12).
Bintoro dengan tegas menyatakan pelaku pembuangan limbah secara sembarangan bukan PT RUM. Tugas dan kewajiban pabrik serat rayon tersebut hanya sampai memastikan kendaraan pengangkut limbah sudah sesuai prosedur ketika meninggalkan pabrik.
Pihak PT RUM saat ini telah menyiapkan data dokumen, manifest perjalanan dan kontrak dengan pihak ke dua selaku pengangkut limbah dan pihak ketiga selaku pengolah limbah. Sejauh ini PT RUM tidak mengecek langsung ke lokasi pembuangan limbah di Brebes, karena dinilai bukan lagi tanggungjawab perusahaan yang berlokasi di Nguter, Sukoharjo ini.
“Saya rasa tidak baik menuduh siapapun dalam hal ini, sebaiknya kita ikuti proses penyelidikan resmi dari pihak terkait yang sudah berjalan. Kamu sangat menyesalkan peristiwa ini, karena kondusi sudah mulai kondusif setelah maintenance kemarin sudah landai malah ini muncul lagi kasus baru, jelas kita dirugikan,” tandasnya.
Sebelumnya ditemukan limbah cair berwarna kuning keemasan di pekarangan salah satu warga Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes dengan segel PT RUM. Cairan berbau menyengat tersebut mengakibatkan pohon mati dan sesak nafas bagi yang menghirupnya.