Solo — Komisi II DPRD Solo menemukan pembangunan IPAL Komunal di Kampung Bibis Baru RW 24, Nusukan, Banjarsari, Solo yang dikerjakan asal-asalan serta tidak sesuai Detailed Engineering Design (DED). Padahal, proyek tesebut dibangun dengan dana senilai Rp 914 juta bersumber dari APBD 2019.
“Bagaimana bisa proyek sanitasi IPAL Komunal dikerjakan seperti ini. Asal tahu saja, ini IPAL Komunal yang keluar tinja bukan air hujan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Solo YF Sukasno kepada Timlo.net di lokasi proyek, Selasa (3/12).
Politisi PDIP ini mengungkapkan, proyek IPAL Komunal di Kampung Bibis Baru, Nusukan yang dikerjakan CV Sarinah ini tidak sesuai DED. Dia mencontohkan, sebelum pipa IPAL Komunal dipasang, galian tanah dibawah pipa harus dilapisi pasir terlebih dulu setinggi 10 sentimeter.
“Faktanya di lapangan bagian dalam galian belum dilapisi pasir setinggi 10 sentimeter terlebih dulu, tetapi sudah dipasangi pipa dan ditutup,” kata dia.
Dia meminta rekanan pelaksana membongkar semua galian pipa IPAL Komunal sepanjang 200 meter yang telah dikerjakan. Sukasno mempertanyakan juga kinerja konstas pengawas CV Athar yang tidak menegur rekanan ketika mengerjakan proyek tidak sesuai DED.
“Fungsi pasir di bawah pipa itu untuk menjaga agar stabil ketika dimanfaatkan untuk mengalirkan tinja dari SR (sambungan rumah) ke IPAL Komunal,” jelasnya.
Sukasno menambahkan, bagian bawah pipa yang tidak dilapisi pasir dulu rawan bergeser dan tinja bisa keluar kemana-mana sehingga dapat menimbulkan bau tak sedap. IPAL Komunal ini bakal dimanfaatkan 55 KK dari RT 05 dan RT 06 /RW 24.
“Selama ini yang saya tahu warga langsung membuang tinja dari WC rumah ke Sungai Kalianyar. Atas dasar tersebut Pemkor bangun IPAL Komunal,” ujarnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko