Solo — Tersangka kasus pencurian Anggi Toshi Marpaung alias Rafi (35) ternyata tak hanya beraksi di Kota Solo. Aksinya menjerat korban melalui jejaring media sosial (medsos) juga dilakukan di sejumlah kota besar lainnya.
“Tersangka ini juga beraksi di Jogja dan akan kembali melancarkan aksinya di Surabaya. Dari penyelidikan yang dilakukan, diduga kuat dia melancarkan aksinya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” terang Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Selasa (3/11) siang.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Demianus, pelaku menjerat korbannya melalui jejaring medsos. Lalu berkenalan, dan menemuinya. Saat korban lengah, tersangka baru melancarkan aksinya dengan menggasak sejumlah barang berharga. Anehnya, korban yang diincar oleh tersangka adalah berjenis kelamin pria.
“Seperti yang terjadi di Solo ini. Korban berinisial AR ini seorang pria yang dikenal melalui medsos. Begitu juga yang di Jogja. Namun, saat hendak ke Surabaya tersangka berhasil dijebak untuk ditemui anggota kami di Madiun. Saat itulah dia ditangkap,” ungkap Demianus.
Diduga kuat, korban telah beberapa kali melakukan aksinya tersebut. Namun, sejumlah korban enggan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Disinggung apakah tersangka memiliki kelainan seksual, Demianus enggan untuk menanggapi.
“Dari informasi yang kami dapat, pelaku melakukan aksinya di sejumlah wilayah. Ada beberapa laporan. Dia juga menjadi target buruan dari Jogja,” kata Demianus.
Seperti diketahui, Anggi Toshi Marpaung alias Rafi (35) warga Tangerang, Kabupaten Banten ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banjarsari setelah melakukan aksi pencurian terhadap korban AR (26) di tempat kos di Kawasan Timuran, Banjarsari, Kota Solo pada tanggal 14 November 2019 lalu.
Keduanya bertemu, setelah melakukan chating melalui medsos dan akhirnya memutuskan untuk bertemu. Saat itulah, Rafi diminta korban untuk menginap di kamar kosnya.
Keesokan paginya, korban pamit mandi kepada Rafi. Namun, selesai mandi Rafi sudah tidak ada di kamar dan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Diantaranya, handphone, laptop, dan dompet milik korban.
Editor : Wahyu Wibowo