Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Komnas HAM Terus Pantau Proses Hukum Kliennya

Detik Com by Detik Com
4 Desember 2019 | 15:48
in Detik, Nasional
Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Komnas HAM Terus Pantau Proses Hukum Kliennya

Kuasa hukum mendesak Komnas HAM memantau kembali kasus Novel Baswedan. (sumber: detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Komnas HAM menuntaskan pemantauan proses hukum terhadap Novel. Mereka mendatangi kantor Komnas HAM, Rabu (4/12).

“Saya Isnur dan Mbak Kanti, wakil dari kuasa hukum Novel Baswedan, ke sini hendak datang dan mengingatkan dan mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan kembali memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Novel Baswedan, yang hingga hari ini sudah 967 hari tidak terungkap perkaranya,” ujar Isnur saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM.

BacaJuga

Darurat Kekerasan Seksual, DPR Diminta Percepat Sahkan RUU TPKS

Ganjar Siapkan Tiga Agenda Untuk Selesaikan Konflik di Desa Wadas

Ganjar Hormati Warga yang Masih Menolak Pembangunan Bendungan Bener

Isnur mengatakan, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM merilis hasil pemantauan atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Berdasarkan hasil pantauan tersebut, kemudian Polri Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Kita ketahui setahun yang lalu, 21 Desember 2018, Komnas HAM merilis laporan untuk pemantauan atas Novel Baswedan. Di dalamnya ditemukan banyak hal adanya abuse of process dan lain-lain. Atas dasar temuan Komnas HAM itu, pada 8 Januari 2019, Pak Kapolri Pak Tito waktu itu membentuk TGPF,” kata dia.

“Tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkap siapa aktornya, siapa penyerangnya. Ini sudah setahun. Dan ini juga sudah melewati tenggat yang diberikan oleh Pak Presiden. Jadi, ketika pelantikan Pak Kapolri yang baru, Pak Idham Aziz, ini juga memberikan satu bulan, sudah lewat waktu lagi. Pak Kapolri mengungkapkan pelakunya gitu,” imbuhnya.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta Komnas HAM mengambil tindakan atas laporan tersebut. Dia juga meminta Komnas HAM mempublikasikan hasil pantauan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM tahun lalu.

“Desakannya bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya, apa yang akan dilakukan Komnas HAM setelah Kapolri setahun gagal menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Yang kedua, kami mohon izin atau meminta Komnas HAM agar mempublikasikan temuan ini, karena publik belum tahu sebenarnya apa yang Komnas HAM temukan di dalamnya,” kata dia.

Selain itu, Isnur meminta Komnas HAM memaparkan rekomendasi yang telah diberikan kepada kepolisian dan Presiden Jokowi. Dia juga menyinggung soal dugaan adanya penyelewengan dalam proses penyidikan atau abuse of process.

“Di situ banyak rekomendasi lain yang Komnas berikan kepada internal kepolisian dan ke Presiden Jokowi. Pertanyaannya bagaimana pemantauan atas rekomendasi yang lain. Misalnya ditemukan adanya abuse of process yang dilakukan oleh beberapa penyidik di level mana. Apakah misalnya ada sanksi kepada penyidik yang melakukan abuse of process seperti itu. Nah, ini secara formal kami serahkan surat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati menyambut baik surat desakan tersebut. Menurutnya, Komnas HAM akan membahas desakan tersebut di kalangan internal.

“Kami tentu akan mempelajari dan membahas bersama rekan komisioner yang lain karena tim sebenarnya sudah selesai kerjanya pada saat kami menyelesaikan laporan, jadi itu kan tim bentukan paripurna. Tapi dengan perkembangan yang ada, kami akan bahas dengan rekan-rekan yang lain bagaimana kami akan menindaklanjuti,” kata Sandra.

Sandra mengatakan pihaknya merasa kecewa terhadap perkembangan kasus Novel Baswedan. Sandra mengatakan penegakan hukum di Indonesia sedang diuji melalui kasus ini.

“Tapi tentunya secara personal dan ini kami melihat perkembangan yang ada ini sangat mengecewakan bahwa kita tahu persoalan ini rumit, tetapi sistem hukum kita sedang diuji sebenarnya. Begitu sulitnya kita mengungkap satu peristiwa kejahatan yang dialami oleh warga sendiri siapa pun dia,” paparnya.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: komnas hamnovel baswedan

Previous Post

UMS Gelar Pameran dan Bedah Buku

Next Post

Belasan Hacker Kartu Kredit Ditangkap, Korban WNA

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Darurat Kekerasan Seksual, DPR Diminta Percepat Sahkan RUU TPKS

Darurat Kekerasan Seksual, DPR Diminta Percepat Sahkan RUU TPKS

12 Maret 2022
Ganjar Siapkan Tiga Agenda Untuk Selesaikan Konflik di Desa Wadas

Ganjar Siapkan Tiga Agenda Untuk Selesaikan Konflik di Desa Wadas

11 Februari 2022

Ganjar Hormati Warga yang Masih Menolak Pembangunan Bendungan Bener

9 Februari 2022

Ambroncius Nababan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri

28 Januari 2021

Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF

15 Januari 2021

Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI, Komnas HAM akan Uji Balistik Proyektil Peluru

30 Desember 2020
Next Post
Belasan Hacker Kartu Kredit Ditangkap, Korban WNA

Belasan Hacker Kartu Kredit Ditangkap, Korban WNA

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Musim Kemarau Tiba, Polres Sukoharjo Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih

Musim Kemarau Tiba, Polres Sukoharjo Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih

9 Agustus 2022
Bupati Wonogiri Ajak Semua Pihak Keroyok Stunting

Bupati Wonogiri Ajak Semua Pihak Keroyok Stunting

9 Agustus 2022
Sempat Viral, Pencuri Speaker Diamankan ke Polsek Jaten

Peras Payudara Anak di Bawah Umur, Satpam Ditahan di Polres Sukoharjo

9 Agustus 2022
Kasus Meninggalnya Brigadir J, Jokowi: Usut Tuntas, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Kasus Meninggalnya Brigadir J, Jokowi: Usut Tuntas, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

9 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Kemenag Rilis Lagu Gembira “Hari Anak Nasional”, Catat Liriknya!

9 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved