Solo — Meski telah berulang kali diciduk lantaran menjual minuman keras (miras), namun rupanya Riza Zulfa (52) warga Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, tidak juga jera. Bahkan, dia mengulangi perbuatannya menjajakan minuman setan tersebut.
“Dia kami amankan, saat dilakukan razia pada Selasa (3/12) malam,” terang Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo kepada wartawan, Rabu (4/12) siang.
Untuk menyamarkan aktivitas terlarang itu, Riza membuka warung kelontong di rumahnya yang terletak di RT 03/ RW 01 Kelurahan Stabelan. Dia juga sempat berkilah, kembali menjajakan miras.
“Namun, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 71 liter ciu oplosan, empat liter ciu murni dan tiga botol anggur merah,” ungkap Sutoyo.
Sutoyo mengaku, Riza bukan kali ini saja tertangkap menjual miras di rumahnya. Melainkan, telah berulang kali. Baik oleh anggota Polresta maupun tingkat Polsek. Meski begitu, Riza hanya mendapat hukuman Tipiring karena terbentur regulasi yang berlaku.
“Kita juga tidak bisa menjerat dengan UU perlindungan konsumen, sebab dia hanya mengedarkan. Beda cerita kalau dia mengoplos miras itu sendiri,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk memberikan informasi kepada aparat jika ditemukan adanya peredaran miras di tempat tinggal mereka. Dari laporan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh anggota Sabhara Polresta.
Editor : Wahyu Wibowo