Solo — DPRD Solo mengesahkan pemekaran tiga kelurahan di Solo. Ketiga kelurahan tersebut Kelurahan Mojosongo, Jebres, dan Pajang.
“Kami telah menyepakati usulan Pemkot Solo terkait pemekaran tiga kelurahan. Ketiga kelurahan ini sudah lama diusulkan untuk dimekarkan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, Jumat (6/12).
Suharsono mengatakan, setelah disahkan, Pemkot Solo langsung melakukan pengurusan naskah akademik (NA) dua kelurahan pemekaran yakni Mojosongo dan Jebres. Sementara NA Kelurahan Pajang selesai duluan.
“Kajian NA itu lebih dalam sisi pembahasan soal infrastruktur untuk kelurahan-kelurahan baru. Ini sangat penting karena persoalan teknis,” kata dia.
Terkait aset seperti kantor kelurahan apakah menggunakan kantor lama atau membangun kantor baru, kata Suharsono, belum mendapatkan jawaban pasti dari Pemkot Solo. Pembangunan kantor kelurahan baru pastinya tidak mudah.
“Kita akan bahas lagi dengan Pemkot Solo soal infrastruktur pemerintahan. Apakah Pemkot masih punya aset tanah kosong untuk dibangun kantor kelurahan baru kita akan tanyakan nanti,” jelasnya.
Masalah lain soal pemekaran, kata dia, adalah mengenai administrasi kependudukan. Ia mencontohkan dari pemekaran administrasi Kelurahan Kadipiro, Mojo, dan Semanggi, belum dapat e-KTP sampai sekarang dan hanya diberi surat keterangan sementara (Suket).