Solo — Lantaran banyak menonton video porno, seorang remaja pria, sebut saja Kumbang (17), warga Jebres, Solo diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo. Aksi yang dilakukan pelajar yang duduk di bangku SMA ini bahkan sempat viral di media sosial (Medsos).
“Sering nonton video porno,” kata Kumbang, saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu (11/12) siang.
Kasus ini bermula, dari viralnya sebuah video di Medsos tanggal 15 November lalu. Saat itu, tersangka tengah duduk di atas sepeda motornya. Sambil melihat mahasiswi yang berada di kos Ijo Barokah 2 Jl Surya I RT03/ RW25 Kelurahan Jebres, Solo. Saat memandangi mahasiswi itulah, tersangka melakukan onani diatas sepeda motor jenis Suzuki Shogun.
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka melakukan perbuatan itu untuk menyalurkan birahi.
“Dari pengakuannya, pelaku ini melakukan tindakan tersebut (beronani) untuk menyalurkan birahi karena banyak menonton video porno,” jelas Kapolresta.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Shogun dan kaos warna biru yang digunakan saat melakukan aksi tersebut.
Saat ini, tersangka diamankan karena melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.