Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 4 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Eks Koruptor Boleh Nyalon di Pilkada, Ini Syaratnya

11 Desember 2019 , 15:08 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Eks Koruptor Boleh Nyalon di Pilkada, Ini Syaratnya

sumber: detikcom

Timlo.net – Matan napi korupsi boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada dengan sejumlah syarat. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

BacaJuga

Tak Bisa Berdagang 13 Tahun, Pedagang Pasar Turi Surabaya Mengadu ke Habib Hasan

Awas, Waspadai Covid-19 Varian Baru B1117

Mendagri Minta Satpol PP Berpenampilan Rapi dan Tidak Kasar

MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

g.1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan

3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

sumber: detkcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: koruptorMKpilkada

Related Posts

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik
Nasional

Pemerintah Tidak Akan Merevisi UU Pemilu dan Pilkada

17 Februari 2021
Pelantikan Bupati-Wabup Wonogiri Ditunda, Sekda Siap Jadi Plh
Sosial

Pelantikan Bupati-Wabup Wonogiri Ditunda, Sekda Siap Jadi Plh

16 Februari 2021
Bawaslu Khawatir Pemilu Serentak Bisa Munculkan Banyak Persoalan
Nasional

Bawaslu Khawatir Pemilu Serentak Bisa Munculkan Banyak Persoalan

13 Februari 2021
Aria Bima Sebut UU Pilkada Bisa Direvisi setelah 2024
Nasional

Aria Bima Sebut UU Pilkada Bisa Direvisi setelah 2024

12 Februari 2021
Pemerintah Diminta Yakinkan Publik, Pilkada Aman dari Penyebaran Covid-19
Tak Berkategori

Politikus Demokrat Beri Alasan Mengapa Pilkada dan Pilpres harus Dipisah

12 Februari 2021
Gibran-Teguh Ditetapkan Pemenang Pilwakot Solo, Ini Bocoran Program 100 Hari
Nasional

Gibran Tegaskan Bakal Menjabat Wali Kota Sampai Selesai, Belum Tertarik Ikut Pilgub

9 Februari 2021
loading...



Terkini

DPR Sarankan Kemendikbud Buka Sekolah Secara Bertahap

Kasus Covid-19 Solo Menurun, Dinas Kesehatan Ingatkan Warga Tetap Waspada

4 Maret 2021
KPK Minta Pendataan Penerima Vaksin Dilakukan secara Akuntabel

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, 6.800 di Solo Guru Segera Divaksin

4 Maret 2021
Tak Bisa Berdagang 13 Tahun, Pedagang Pasar Turi Surabaya Mengadu ke Habib Hasan

Tak Bisa Berdagang 13 Tahun, Pedagang Pasar Turi Surabaya Mengadu ke Habib Hasan

4 Maret 2021
Karanganyar Great Sale Digelar Sepanjang Maret, Berharap Ekonomi Bangkit 

Karanganyar Great Sale Digelar Sepanjang Maret, Berharap Ekonomi Bangkit 

4 Maret 2021
3 Faktor Penyebab Penularan Covid-19 yang Wajib Diketahui

Dinas Kesehatan Izinkan RS Rujukan Covid-19 Kurangi Ruang Isolasi dengan Syarat

4 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In