Wonogiri — Penyidik Polres Wonogiri menetapkan S (35) warga Kecamatan Eromoko sebagai tersangka dalam kasus ayah tiri setubuhi anak hingga hamil. Kini, pria yang seharinya berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut mendekam ditahanan Mapolres Wonogiri.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Purbo Adjar Waskito, Rabu(11/12).
Menurut dia, S diduga telah melakukan pencabulan terhadap NA (17) anak tirinya hingga hamil lima bulan. Kasus itu sendiri terungkap pada 1 Desember lalu. Sedangkan NA saat ini merupakan pelajar kelas II SMA.
Berdasar penyelidikan, aksi bejat S tersebut dilakukan semenjak NA masih duduk di bangku kelas III SMP. “Pelaku kita jerat dengan UU PA nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.
Kasat Reskrim menambahkan. dalam kasus tersebut pihaknya sementara menetapkan satu tersangka yang tak lain adalah ayah tiri korban. Pihaknya pun tak mau berspekulasi soal ada dan tidaknya pelaku lain dalam kasus ini. Oleh sebab itu pihaknya masih melakukan pendalaman dan pendekatan terhadap korban.
“Sementara baru ayah tirinya, ada dan tidaknya tersangka lain itu yang tahu korban. Sementara korban belum mau mengatakan karena kondisinya tidak stabil,” tandasnya.