Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

PN Sekayu Vonis Mati Dua Gembong Narkoba

12 Desember 2019 , 11:40 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
PN Sekayu Vonis Mati Dua Gembong Narkoba

Ilustrasi (detik)

Timlo.net — Dua gembong Narkoba, Rustam dan Hendra Yanial Mahdar divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan. Sementara dua terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup dan penjara 15 tahun.

“Menjatuhkan hukuman mati,” demikain bunyi putusan PN Sekayu sebagaimana detikcom kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Sekayu, Kamis (12/12).

BacaJuga

John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

DPR Minta Pemerintah Pastikan Guru Honorer Mendapat Vaksin

Kemenkes: Vaksin Gotong Royong Percepat Kekebalan Kelompok

Mereka diadili oleh Ketua Majelis Hakim Irianty Khairul Ummah dengan anggota Andi Wiliam Permata dan Cristoffel Harianja. Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan terhadap keempat terdakwa.

Hukuman Rustam dan Hendra jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Atas vonis yang dibacakan pada Rabu (11/12) sore itu, para terdakwa menyatakan banding.

Penangkapan keempat terdakwa berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri pada April 2019. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 14 tersangka dan menyita 137 Kg narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan.

Terenduslah keempat terdakwa itu. Lalu, Mabes Polri melakukan penangkapan dengan terlebihi dahulu menyergap dua mobil di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 105 Musi Banyuasin dan berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir Riau menuju Betung Sumatera Selatan.

Sumber: Detik.com

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: gembong narkobapn sekayu

Related Posts

Baku Tembak dengan Polisi, Gembong Narkoba Tewas
Detik

Baku Tembak dengan Polisi, Gembong Narkoba Tewas

23 Juli 2019
loading...



Terkini

Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

27 Februari 2021
Huawei Berencana Kembangkan Mobil Otomatis Tanpa Sopir

Huawei Ingin Produksi Mobil Listrik Akhir Tahun Ini

27 Februari 2021
John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

27 Februari 2021
DPR Minta Pemerintah Pastikan Guru Honorer Mendapat Vaksin

DPR Minta Pemerintah Pastikan Guru Honorer Mendapat Vaksin

27 Februari 2021
Kemenkes: Vaksin Gotong Royong Percepat Kekebalan Kelompok

Kemenkes: Vaksin Gotong Royong Percepat Kekebalan Kelompok

27 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In