Solo — Pemilihan Walikota (Pilwakot) Solo masih berlangsung tahun depan (2020), tetapi spanduk dukungan bakal calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) mulai bertebaran. Hal itu yang kemudian membuat Satpol PP bergerak melakukan penertiban.
“Kami patroli mendapati banyak spanduk dukungan bakal Cawali dan Cawawali di Pilwakot Solo,” ujar Kabid Ketertiban Umun dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo Agus Siswuryanto kepada Timlo.net, Jumat (13/12).
Ia mengaku langsung menerjunkan petugas di lapangan untuk mencopoti spanduk yang dipasang di jalan protokol wilayah Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo. Total ada sebanyak 15 spanduk dukungan bakal Cawali dan Cawawali Gibran Rakabuming Raka dan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa yang ditertibkan petugas.
“Pemasangan spanduk ini kita copot karena melanggar Perda. Kita tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban,” kata dia.
Spanduk dukungan, kata dia, paling banyak ditemukan di perempatan Mojosongo dekat kantor kelurahan. Semua spanduk yang telah ditertibkan langsung dibawa ke kantor.
“Kami tidak tahu siapa yang pasang spanduk ini. Satpol PP imbau kepada warga agar tidak memasang spanduk dukungan bakal calon mengingat tahapan kampanye belum dimulai,” kata Agus.