Timlo.net – BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 13,56 triliun. Kementerian Keuangan mengklaim suntikan dana sebesar itu digunakan untuk membenahi defisit keuangan perusahaan. Dana tersebut sudah dicairkan.
“Sudah, sudah Rp 13 triliun, sudah cair Rp 13 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/12).
Suntikan modal sebesar Rp 13,56 triliun itu ditujukan untuk membayar sisa penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
“Sudah semua, kan ada beberapa pemerintah membayari PNS, adanya yang kekurangan PBI, ada yang daerah,” jelasnya.