Solo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menegaskan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kegiatan bakal calon kepala daerah tidak melanggar peraturan Pemilu. Namun hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik ASN.
“Sudah menjadi kode etik ASN untuk tidak memihak dan tidak mengikuti politik praktis,” kata Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono saat dihubungi, Jumat (13/12).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kehadiran kakak Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Haryanto di acara pelepasan Gibran Rakabuming Raka ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota (Cawali) Solo, Kamis (12/12) kemarin. Haryanto diketahui masih berstatus sebagai ASN yang bertugas mengajar olah raga di SMP Negeri 10 Surakarta.
Kehadiran Paman Gibran itu memang tidak melanggar aturan main Pemilihan Kepala Daerah. Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sebelum memasuki masa kampanye.
Sesuai tahapan Pilkada 2020, masa kampanye dimulai 11 Juli hingga 19 September 2020. Sehingga Bawaslu tidak dapat bertindak.
“Kita belum memasuki masa kampanye. Tapi kalau pelanggaran kode etik ASN itu nanti yang menindak dari Komisi ASN,” terangnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani. Meski belum memasuki masa kampanye, kehadiran Haryanto di acara pelepasan Gibran menyalahi kode etik ASN.
“Sebagai ASN beliau harus menjaga netralitas di mana pun dan kapan pun. Karena status ASN itu melekat,” kata dia.
Ia mengaku belum mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut. Namun tak menutup kemungkinan pihaknya mengambil tindakan jika kehadiran Haryanto di acara Gibran mendapat sorotan publik.
“Kalau sampai ada yang lapor atau sampai viral ya harus diklarifikasi. Tapi terserah beliau lah. Mau tetap lurus atau mau miring-miring. Kalau miring ya tinggal kita luruskan. Kan ada aturannya,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho