Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau kepada semua juru parkir (jukir) yang yang akan membuka lahan parkir selama berlangsungnya Haul Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi pada Senin (16-19/12) agar mematuhi tarif parkir. Jukir yang melanggar akan ditindak tegas petugas Dishub
“Tidak ada alasan bagi jukir untuk tidak matuhi aturan Perda terkait retribusi daerah,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya kepada Timlo.net, Jumat (13/12).
Ia mengatakan ada lima titik lokasi parkir insidental di kawasan Pasar Kliwon yang nantinya dibuka untuk mayani jemaah Haul Habib Ali. Mayoritas lokasi parkir insidental berada di jalan lingkungan.
“Kami tidak melarang ada lahan parkir yang dikelola warga setempat, tetap harus patuh aturan retribusi yang ada sesuai zonasi parkir yang berlaku,” kata dia.
Sesuai aturan perda, kata dia, parkir zona C, ketentuan tarifnya roda dua Rp 2.000, kendaraan roda empat Rp 3.000, bus sedang Rp 5.000, sementara bus besar Rp 7.000. Ini berlaku progresif. Ia meminta kepada warga yang ditarik parkir oleh jukir dengan tarif tidak sesuai perda agar segera melaporkannya ke Dishub Solo.
“Kami akan turunkan petugas nanti di lapangan untuk memantau parkir selama berlangsungnya Haul Habib Ali,” kata dia