Timlo.net — Sebanyak 29 tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare Sulawesi Selatan belum menerima gaji selama sembilan bulan. Mereka kemudian melakukan aksi protes bersama puluhan mahasiswa memblokade Jalan Ahmad Yani, Kota Parepare. Massa menutup jalur trans Sulawesi itu dengan membakar ban bekas di tengah jalan.
“Kami kembali turun ke jalan karena kami ingin tahu kepastian kapan gaji teman-teman pekerja kebersihan dicairkan, kami juga menuntut agar Plt Kadis DLH dicopot dari jabatannya karena dialah biang dari semua masalah ini,” kata koordinator aksi, Chandra Susilo, dalam orasinya, Jumat(13/12).
Akibat aksi ini, sempat terjadi kemacetan panjang dari dua arah sekitar setengah jam. Sebelumnya massa sempat menyegel kantor DLH telah dilakukan selama empat hari. Mereka bahkan menduduki kantor dengan mendirikan tenda darurat dalam area kantor DLH.
Andarias Wakkang, salah satu petugas DLH mengatakan tidak mau membuka segel kantor meskipun nyawa menjadi taruhannya.
“Kami akan terus menduduki kantor ini sampai gaji kami dibayarkan, kami lapar dan siap mati jika ada yang menghalangi,” sebutnya.
Tidak terbayarnya gaji 29 petugas DLH berawal dari SK Honorer mereka yang tidak diperpanjang. Namun tidak ada surat resmi berupa SK pemberhentian terhadap ke-29 tenaga honorer ini.
Walikota Parepare, Taufan Pawe berjanji segera memulihkan surat keputusan (SK) pengangkatan 29 tenaga honorer atau Tenaga Pekerja Harian (TPH) petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare. Pemulihan SK ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk membayarkan jasa atau honor para petugas kebersihan selama sembilan bulan.
Langkah ini diambil menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare terhadap masalah 29 petugas kebersihan yang bekerja tanpa SK itu. Taufan Pawe berjanji segera mengambil langkah untuk pemulihan SK 29 petugas kebersihan dimaksud berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Saya merespons cepat masalah ini dengan memerintahkan Inspektorat mencari sumber masalahnya. Saya minta dilakukan kajian, penelusuran, dan pendalaman. Ternyata sumber masalah ada pada Kabidnya. Makanya akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Dan kesimpulannya, Walikota segera memulihkan kedudukan 29 petugas kebersihan itu, karena Walikota sudah tahu sumber masalahnya,” tegas Taufan.
Taufan memaparkan kronologis masalah ini. Di awal tahun, dia sudah mengeluarkan SK untuk 300 petugas kebersihan di DLH. Namun menurutnya tidak mudah mengelola 300 petugas kebersihan itu. Sehingga dalam Diktum SK Walikota disebutkan Kepala Dinas punya kewenangan untuk merevisi SK apabila di kemudian hari dipandang ada yang perlu direvisi.
“Jadi kalau mau direvisi itu cukup Kadis saja, tidak perlu sampai Walikota. Karena Kadis sudah diberi kewenangan. Dalam perjalanannya mungkin Kadis menilai dari 300 orang itu, ada 29 yang perlu direvisi, jadi keluarlah SK revisi pemberhentian mereka dan digantikan dengan petugas yang baru. Namun SK revisi ini yang tidak sampai ke mereka, sehingga mereka masih terus bekerja sampai sekarang,” tuturnya.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo