Rabu, Juni 29, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional Detik

Status Penahanan Kivlan Berubah Jadi Tahanan Rumah

Detik Com by Detik Com
16 Desember 2019 | 13:55
in Detik, Nasional
Status Penahanan Kivlan Berubah Jadi Tahanan Rumah

Kivlan Zen di rumahnya setelah menjadi tahanan rumah (dok.istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Status terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, berubah menjadi tahanan rumah. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kini dia menjadi tahanan rumah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Bukan tahanan kota, tetapi tahanan rumah. Sudah sejak Rabu (11/12) kemarin,” kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, Senin (16/11).

BacaJuga

Mancing Tak dapat Ikan, Kail Malah Kecantol Revolver

Hendak Barteran Senpi Curian dengan Narkoba, Pemuda Ini Ditangkap

Pemasok Senpi ke Sindikat Curanmor Digulung Polisi

Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan berbagai pertimbangan.

“Pertimbangannya karena kesehatan terdakwa, dia memiliki sakit (karena ada) 7 serpihan granat di tubuhnya belum bisa diangkat, kemudian saraf kejepit dan tensi naik-turun. Granat itu tahun ’77 di Papua, beliau berjuang untuk negara,” kata Tonin.

Selain itu, lanjut Tonin, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat.

Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Kivlan tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Kalaupun hendak berobat, Kivlan harus dikawal oleh jaksa.

“Senin sidang, berobat Selasa dan Kamis dikawal jaksa, mau lari ke mana juga Pak Kivlan?,” imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan soal pemberian tahanan rumah terhadap Kivlan itu. Barnabas mengamini jika Kivlan sudah tidak lagi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kivlan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Iya betul, cuma surat resminya dari kejaksaan kita belum terima, baru kontak telepon saja,” kata Barnabas.

Menurut Barnabas, Kivlan telah resmi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/12) lalu.

Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Dalam hal ini, Kivlan pernah membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Kivlan Zenmakarsenpi

Previous Post

Pascarelokasi SMPN 3 dan SMPN 18 Solo, Jam Masuk Sekolah Diundur 30 Menit

Next Post

Pembunuh Mahasiswi UIN Alauddin Dijerat Pasal 338 KUHP

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Minimalisir Penyalahgunaan Senpi, Anggota Polresta Solo Ikuti Tes Kesehatan Jiwa

Mancing Tak dapat Ikan, Kail Malah Kecantol Revolver

6 Februari 2022
Dua Penyebar Hoax Soal Pemilu Ditangkap

Hendak Barteran Senpi Curian dengan Narkoba, Pemuda Ini Ditangkap

10 Desember 2021

Pemasok Senpi ke Sindikat Curanmor Digulung Polisi

2 September 2021

Jual Senpi ke KKB, Sejumlah Oknum Ditangkap

22 Februari 2021

Motor Tidak Berplat Nomor, Bawa Senpi, Dua Orang Ini Ditangkap

18 Februari 2021

Sindikat Perakit Senpi Laras Panjang Dibongkar

1 Januari 2021
Next Post
Pembunuh Mahasiswi UIN Alauddin Dijerat Pasal 338 KUHP

Pembunuh Mahasiswi UIN Alauddin Dijerat Pasal 338 KUHP

Terkini

Jelang Piala AFF, Skuat Garuda Pertiwi Genjot Latihan Dua Kali Sehari

Jelang Piala AFF, Skuat Garuda Pertiwi Genjot Latihan Dua Kali Sehari

29 Juni 2022
Begini Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Naik ke Tingkat Penyidikan, Bareskrim Limpahkan Kasus Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

29 Juni 2022
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

Ngakunya Pegawai Kantor Gubernur, Ternyata Penculik Anak Perempuan

29 Juni 2022
700 ETLE Mobile Via Kamera HP Bakal Disebar di Jawa Tengah

700 ETLE Mobile Via Kamera HP Bakal Disebar di Jawa Tengah

29 Juni 2022
93 Jemaah Haji Sakit, 14 Wafat di Tanah Suci

93 Jemaah Haji Sakit, 14 Wafat di Tanah Suci

29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved