Solo — Dinas Perhubungan (Disbub) Solo meminta manajemen Ojek Online (Ojol) Maxim segera menyesuaikan tarif sesuai Permenhub No 12/Tahun 2019. Hal itu sagat penting agar ridak terjadi konflik di lapangan.
“Saya barusan sudah didatangi perwakilan Maxim soal tarif dasar yang dipersoalkan temen-temen Ojol Gojek dan Grab. Kami kasih penjelasan sesuai Permenhub No 12/ Tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Solo Hari Prihatno kepada Timlo.net, Senin (16/12).
Heri menegaskan pihaknya hanyalah sebatas fasilitator bukan sebagai pihak penentu kebijakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang punya kebijakan dalam menentukan dan menindak pelanggaran tarif ojol.
“Saya tidak memiliki wewenang dan diberikan kewenangan mengatur persoalan tarif. Persoalan ini akan segera dilaporkan ke Kemenhub untuk ditindaklanjut,” papar dia.
Ia pun menyarankan pihak Maxim lapor ke kementerian juga agar tarif segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Server Maxim sendiri berada di Rusia.
“Saya mengimbau pihak Maxim juga agar segera menyesuaikan tarif seperti peraturan yang ada. Kantor Maxim menutup sementara untuk menjaga kondusufitas
Heri menambahkan, sesuai peraturan yang ada, tarif atas dan bawah itu berkisar mulai Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Sedangkan Maxim hanya Rp 3.000.