Solo — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan bangunan tua di Timur Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Kelurahan Kepatihan bukan termasuk Bangunan Cagar Budaya (BCB). Bangunan yang diduga kuat sebagai Kantor Patih Sasranegara itu dibongkar Pemkot beberapa waktu lalu karena kondisinya rusak berat. Sementara Pemkot berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun perkantoran baru.
“Itu bukan BCB. Kalau BCB kita tidak mungkin berani membongkar lah,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Sudrajat, Senin (16/12).
Yosca tak membantah bahwa bangunan yang dibongkar itu sudah berusia tua. Namun tidak semua bangunan tua serta-merta berstatus BCB. Ada kriteria yang harus dipenuhi seperti aspek kesejarahan, keunikan, serta sederet syarat lainnya. Bangunan ditetapkan sebagai BCB oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Di sana (Kepatihan) memang banyak bangunan lawas. Kejaksaan dulu juga awalnya bangunan lawas,” kata dia.
Pembongkaran gedung tersebut dilakukan lantaran Pemkot hendak membangun kompleks perkantoran baru. Menurut Yosca, Pemkot kekurangan tempat untuk mengakomodasi instansi dan organisasi di bawah koordinasi Pemkot. Sementara kondisi bangunan asli di Kepatihan itu sudah tidak layak digunakan.
“Banyak organisasi dan instansi yang minta tempat tapi kita ngga punya lagi. Makanya tempat yang di Kepatihan itu mau kita bangun untuk mengakomodasi itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pembongkaran bangunan kuno di timur Kantor Kejaksaan, Kepatihan, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo beberapa waktu lalu menuai protes dari komunitas pecinta sejarah, Solo Societeit. Bangunan yang diyakini sebagai Sasranegaran itu mempunyai nilai sejarah yang tinggi sehingga layak dipertahankan.
“Vandalisme bangunan bersejarah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota tidak memahami pentingnya sejarah. Bahkan abai,” kata sejarawan yang juga pegiat Solo Societeit, Heri Priyatmoko.
Bangunan bergaya Indische itu, terang Heri diduga kuat sebagai satu-satunya sisa bangunan Kompleks Kepatihan. Bangunan-bangunan lain hancur saat terjadi gerakan antiswapraja tahun 1946. Hingga kini, tak terhitung lagi berapa kali bangunan itu beralih fungsi. Sebelum dibongkar, bangunan tersebut digunakan untuk Sekretariat Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan kantor berita Antara Biro Solo. Sebelumnya, UPT Pendidikan Kecamatan Jebres dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat Pemilihan Gubernur 2017 juga sempat berkantor di sana.
Editor : Wahyu Wibowo